NAGEKEO – Polres Nagekeo telah menangkap dan melakukan proses hukum terhadap dua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) umur 14 Tahun. Kedua pelaku masing masing, RDB alias R (20) dan DDa (20) alias D. Kedua pelaku ini melakukan pelecehan seksual terhadap korban di tiga tempat berbeda masing masing, di rumah pelaku R, rumah pelaku D dan kompleks TK Nataia, Boanio, Kecamatan Aesesa, Nagekeo.
Kasus pelecehan seksual ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Nagekeo dengan nomor laporan polisi: LP/B/129/XI/2024/SPKT/RES NAGEKEO/POLDA NTT.
Adapun kronologis kejadian yang diterima dari polres nagekeo menjelaskan, pada hari selasa, (19/09/2024) Wita, korban melakukan komunikasi melalui media sosial facebook (inbox) salah seorang pelaku inisial R. Pelaku R pun menawarkan untuk menjemput korban di salah satu tempat acara pernikahan menggunakan motor pelaku D. Berboncengan motor, pelaku R dan korban menuju rumah pelaku R. Sesampai di rumah pelaku R melakukan aksi pelecehan dengan mencium dan meremas bagian tubuh terlarang korban.
Usai melakukan aksi di rumahnya, pelaku R bersama korban melanjutkan perjalanannya ke rumah pelaku D. Sesampai di rumah pelaku D, pelaku R memarkirkan motor di samping pagar rumah. Pelaku R pun mengajak korban masuk ke dalam rumah pelaku D dengan melompat pagar. Pelaku R kemudian mengajak korban ke belakang kamar WC. Pelaku R pun kembali melakukan aksinya dengan mencium dan meremas bagian daerah terlarang korban.
Pelaku D menemui pelaku R dan korban di belakang kamar WC dan mengajak R untuk mengatar korban ke tempat acara. Dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh pelaku D, ke tiga berboncengan menuju tempat acara tersebut. Namun bukan ke tempat acara melainkan pelaku D, menuju ke arah TK Natai, Boanio. Ditempat inilah korban mendapatkan perlakukan pelecehan seksual yang ke tiga kali oleh pelaku D. Pelaku D melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan mencium bibir dan meremas bagian daerah terlarang korban. Pelaku D sempat mencekik leher korban. Usai melakukan aksi pelecehan. Ke dua pelaku R dan D pergi meninggalkan korban sendirian di kompleks TK Nataia, Boanio.