Larantuka – Satlantas Polres Flores Timur menggelar Operasi Keselamatan 2022, mulai tanggal 1 hingga 14 Maret mendatang. Dalam operasi ini, polisi mengedepankan penindakan persuasif atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polres Flores Timur, Iptu Lorensius D Daton pada Rabu (09/3/2022), menjelaskan, kegiatan operasi kepolisian terpusat dilaksanakan berdasarkan kalender Kamtibmas setiap tahun sekitar beberapa operasi lalu lintas. Salah satunya adalah operasi keselamatan.
Operasi Keselamatan dilaksanakan dalam rangka mengimbau dan menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk mengurangi atau menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat. Tentu saja, ada sejumlah target dalam kegiatan operasi ini.
Berdasarkan data dalam beberapa hari operasi banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm, juga pengguna jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yakni anak-anak di bawah umur yang belum memiliki syarat memiliki SIM.
“Kita lihat sendiri di Kabupaten Flores Timur, yang paling nyata adalah masyarakat enggan menggunakan helm. Baik anak-anak sampai kepada orang tua di atas 60 tahun enggan menggunakan helm tetapi topi digunakan. Jadi kesadaran masyarakat sama sekali belum pas,” ucapnya.
Menurutnya, imbauan ini bertujuan agar pengguna jalan bisa menghargai nyawa dan diri sendiri dengan tertib berlalu lintas sekaligus menaati protokol kesehatan.
“Kami mengimbau menggunakan helm bukan karena takut polisi, tetapi sesunggunya kegunaan helm untuk sayang pada nyawa dan diri. Kecelakaan atau pelanggaran apapun, resikonya adalah pengguna itu sendiri. Kami polisi sebagai penyambung, yang di percayakan negara untuk mengatur,” jelasnya.
Menggunakan masker dengan mengikuti protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas yang diharapkan. Kalau dua hal tersebut dilanggar dan diabaikan resikonya Covid-19 semakin meningkat.
“Untuk berlalu lintas ketika keluar dari rumah, kita berpikir kelengkapan perorangan juga kelengkapan kendaraan yakni helm, SIM, STNK. Juga komponen pendukung kendaraan sangat penting yakni lampu reting, spion, rem dan ban paling penting,” papar Kasatlantas.
Selain mentaati prokes dan peraturan lalu lintas tetap dilakukan, jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki kelengkapan apapun maka akan diamankan sehingga bisa mendatangkan segala kelengkapan sebelum kendaraan bisa diambil kembali
“Kalau tidak memiliki SIM maka diarahkan untuk membuat SIM, kalau STNKnya sudah habis masanya juga pajak sudah jatuh tempo maka diarahkan untuk membayar pajak di kantor samsat,” tutup Laurensius.
Minta ma’af Sebelumnya..🙏
Klu terlambat bayar pajak, pasti di sa’at membayar,
ada biaya keterlambatan.( Denda )
Mungkin terlambat bayar krn uang belum ada atau uang masih kurang.krn begitu banyak kebutuhan..
Yg skrg kami mau tanyakan,
Bagaimana dgn Motor2 yg tdk pxa kelengkapan surat2
Alias ( Bodong ).
Dan mereka juga menikmati jalan yg layak ( hotmix )
Dan tdk pernah membayar apa2 , seperti PAJAK STNK
Dan tdk memiliki SIM. ini banyak yg kita ketemu di desa2..
Klu bisa tlg di DATA di setiap Desa..