Lewoleba -Semua proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari pinjaman daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) belum mengantongi Persetujuan Lingkungan.
Hal ini menuai kritik Koordinator Ammpera Kupang, Emanuel Boli saat dihubungi Bentara.net melalui panggilan telepon pada Jumat (18/11/2022).
Emanuel mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lembata agar semua paket pekerjaan infrastruktur jalan yang bersumber dari pinjaman daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Menurut Emanuel, syarat ini wajib sebab diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, maka didahului dengan dokumen Amdal atau UPL/UKL.
“Kalau aktivitasnya berdampak penting maka wajib memiliki Amdal. Jika tidak maka bisa berupa UPL/UKL. Apapun bentuknya, persetujuan lingkungan itu wajib ada,” ungkap Soman.
Sayangnya, sampai dengan hari ini belum ada satupun persetujuan lingkungan yang dimiliki. Menurut Emanuel, hal terjadi akibat ini kelalaian Dinas PUPR Kabupaten Lembata.
“Ini persoalan klasik, PUPR seharusnya tau soal ini. Sebab dampak yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang begitu banyak akan sangat berpengaruh pada kondisi alam kita,” ungkapnya.
Lanjut Emanuel, dokumen ini kadang dipandang sebagai syarat administrasi sehingga sering diabaikan. Padahal dokumen lingkungan ini sangat penting karena dapat meminimalisir potensi dampak dari setiap pekerjaan.
“Kita baru saja mengalami bencana iklim yang bermula dari pengelolaan alam yang tidak lestari. Sebagian besar material untuk PEN diambil dari pulau ini. Kita jangan mengulangi kesalahan yang sama,” gugat Emanuel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lembata, Boli Pati Lajar menjelaskan bahwa saat ini dokumen lingkungan yang dibahas itu berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebab kegiatan atau usaha sedang berjalan.
“Terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas PUPR, kami dari DLH sudah mengimbau untuk wajib memiliki Dokumen ELH tersebut,” tegas Boli.
Terkait dengan tuntutan Ammpera, Boli menerangkan bahwa pihaknya sudah mendesak PUPR Kabupaten Lembata untuk segera membuat dokumen yang dimaksud. Sehingga DLH akan melakukan evaluasi terhadap dokumen tersebut.
Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agustinus Lazar menambahkan bahwa saat ini PUPR sebagai pihak pemrakarsa sudah memasukan surat permohonan penapisan 50 ruas jalan.
Dari total 50 ruas jalan yang diajukan, ada enam dokumen masuk dalam skala amdal yaitu Peningkatan Jalan dan sisanya 44 masuk dalam skala UPL/UKL.
Namun kondisi jalan yang ada sudah existing dan operasional sehingga dokumen Amdal menjadi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan UPL/UKL menjadi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sekarang kita kembali ke pemrakarsa terhadap 44 ruas ini. Pada prinsipnya, kita di bidang teknis ini (DLH-red) ketika dokumen itu masuk kita lakukan uji administrasi. Kalau lolos maka kita uji substansi untuk pembahasan dokumen tersebut,” jelas Gusti.
Kadis PUPR Kabupaten Lembata, Aloys Muli Kedang melalui pesan whatsapp menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk memenuhi syarat ini.
“Setelah pembahasan enam paket itu, akan dilanjutkan dengan pembahasan 44 paket lainnya,” tutup Aloys.
Untuk diketahui, Enam paket yang sudah dibahas, saat ini sedang direvisi untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Semua paket di dalam kota, belum ada satu pun yang memiliki dokumen lingkungan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan.