• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, October 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Sikka

Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Sikka Berlanjut ke Mediasi

by Arnold Siku
in Sikka
0

Suasana sidang kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, EDJ, di Pengadilan Negeri (PN) Maumere / Foto BentaraNet (Arnoold Siku)

0
SHARES
427
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maumere – Sidang kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, EDJ, yang terjadi di Dusun Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, akhirnya dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (3/11/2020), dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Hakim Ketua PN Maumere, Johnicol Richard F Sine yang memimpin persidangan tersebut, didampingi Hakim Anggota, Mira Herawaty dan Widyastomo Isworo, menyampaikan kepada Kuasa Hukum penggugat serta tergugat I dan II untuk memilih Hakim Mediator.

Atas kesepakatan dari penggugat maupun tergugat tersebut, sehingga pihaknya menunjuk, Consilia Ina L Palang Ama, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Maumere.

Ia menjelaskan, proses mediasi akan dilakukan selama 30 hari ke depan dan apabila dalam mediasi tersebut dilakukan upaya damai, maka mediasi bisa diperpanjang lagi hingga 30 hari berikutnya. Tetapi, apabila tidak ada upaya damai, maka bisa jadi waktu mediasi tidak sampai 30 hari.

“Jadi, total 60 hari ini dimaksimalkan dengan Hakim Mediator nanti. Akan tetapi, kalau tidak ada niat untuk berdamai, tidak perlu sampai 30 hari,” jelasnya.

Ditemui usai mengikuti sidang ini, Kuasa Hukum Kapolri selaku Tergugat II, Kompol Yan Kristian Ratu, mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, kasus ini berat, sehingga harus dicari pembuktian dan jika mediasi ini gagal maka akan tetap dilanjutkan melalui sidang.

RelatedPosts

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

October 19, 2025
Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

October 19, 2025

“Kalau mediasi gagal, sidang tetap lanjut. Kita hadapi saja apa yang mereka komplain. Kasus ini berat dan harus cari pembuktian, dan kami selaku Kuasa Hukum Tergugat I maupun II, sudah menyiapkan itu,” ungkapnya.

Pantauan BentaraNet, satu jam setelah sidang perdana digelar, sidang mediasi pun akhirnya digelar dan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Consilia Ina L. Palang Ama. Tetapi persidangan tersebut ditutup untuk umum dan berjalan sekitar 30 menit.

Sementara Itu, Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan (TAHK), Yohanes Domi Tukan, yang merupakan Kuasa Hukum Penggugat, usai mengikuti Sidang Mediasi tersebut mengatakan, kasus ini sebenarnya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi lebih menekankan pada alasan kemanusiaan.

Menurutnya, Hakim Mediator juga meminta masing-masing kuasa hukum, baik penggugat maupun tergugat untuk membuat resume dan mencantumkan apa persyaratan damainya.

“Intinya, kita akan buat syarat perdamaian yang lebih mengutamakan syarat kemanusiaan dan tidak merugikan klien. Syarat-syarat perdamaian itu akan kami ajukan pada sidang berikutnya, Rabu (11/11/2020),” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Kompol Yan Kristian Ratu, secara singkat menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan, masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat akan mengajukan konsep perdamaian sesuai apa yang diinginkan pihaknya.

Next Post

Sesmenkop UKM RI Sebut Kopdit Obor Mas Mampu Sebarkan Dana LPDB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

8 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

14 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

1 day ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

1 day ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

2 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

2 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In