Lewoleba – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Ridwan Sujana Angsar menegaskan, laporan warga terkait dugaan korupsi tidak boleh menghambat proses pembangunan di Desa Hadakewa.
“Saya mau sampaikan jangan karena hal-hal tersebut menghambat kegiatan yang lain. Semua orang pasti bisa menilai subjektif tentang suatu hal,” kata Ridwan saat rapat bersama Pemerintah Desa di Kuma Resort, Waijarang, Kamis (28/1/2020).
Dia bahkan menyebutkan, Hadakewa harusnya menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Lembata karena terobosan pembangunan yang dilakukan sang Kepala Desa, Klemens Kwaman.
“Jangan takut ketika kita melakukan hal-hal yang benar. Hadakewa saya tahu sendiri bahwa Hadakewa itu adalah desa contoh. Dia punya program yang bagus, BUMDES-nya mendapat apresiasi dan dibawa kemana-mana. Itu hal yang positif.”
“Sehingga akhirnya banyak orang yang tertutup matanya ke situ. Hadakewa harusnya jadi contoh bagi desa-desa lain dan harusnya desa lain ikut bersaing,” tandas Ridwan.
Ridwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu liar yang berkembang di luar soal polemik yang terjadi di Desa Hadakewa. Menurutnya, persoalan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan beberapa warga tidak boleh menghambat rencana pembangunan di desa ini.
“Hanya karena ketidaktahuan kita, ketidaktahuan masyarakat tentang penggunaan itu akhirnya jadi berita yang belum tentu benar,” kata Ridwan.
Dia menjelaskan, hal utama yang harus dipenuhi setiap pemerintah desa saat ini adalah kelengkapan administrasi yang disyaratkan undang-undang, menyusul inovasi dan terobosan dari kepala desa.
“Yang paling terpenting adalah kita bisa menyikapi itu dengan kelengkapan administrasi, kelengkapan-kelengkapan yang disyaratkan dalam undang-undang penggunaan dana desa itu. Sepanjang itu kita lakukan secara baik saya pikir tidak ada hal yang perlu kita khawatirkan,” kata Ridwan.
Ridwan juga mengingatkan agar pemerintah desa perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah di level tertinggi mulai dari kecamatan hingga kabupaten dan pihak terkait lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian.
“Sehingga apa? Sehingga kita tidak salah jalan. Saya sangat memahami bahwa di daerah tidak ada satu orang pun yang punya niat jahat untuk memakan uang yang sudah disiapkan oleh negara,” pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah warga Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT, Rabu (27/1) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata untuk menyerahkan sejumlah berkas laporan dugaan korupsi di desa tersebut.
Dalam laporannya, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Hadakewa ini menyampaikan sejumlah keluhan tentang tata kelola Pemerintah Desa Hadakewa, terutama pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Mereka memandang, dalam pelaksanaannya, pengelolaan Dana Desa Hadakewa tahun anggaran 2019 dan 2020 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama asas transparansi dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.
Mereka juga meminta Kejari Lembata melakukan penyelidikan terkait pengadaan 2 unit sarana penangkapan ikan bagan tahun 2019 menggunakan Dana Desa yang bersumber dari Dana Tematik APBD Kabupaten Lembata sebesar Rp 130 juta dalam program Pemberdayaan Masyarakat dan Pengadaan Pembangunan dan Pemeliharaan Kapal Penangkap Ikan. (Red)