SoE – Ratusan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama DPC Pospera TTS melakukan aksi protes terhadap hasil seleksi perangkat desa tingkat Kabupaten TTS, Senin (24/8/2020).
Massa aksi melakukan long march dari Polres TTS menuju kantor Bupati TTS. Massa aksi tiba di pintu masuk kantor Bupati TTS sekitar pukul 10.00 Wita. Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat Pol PP beserta pihak kepolisian.
Kericuhan terjadi sebab pintu pagar masuk halaman Kantor Bupati TTS tidak dibuka. Massa aksi secara bersama mendorong pintu pagar hingga rubuh. Beberapa saat kemudian, masyarakat yang datang dari sekitar 20 desa itu diizinkan masuk dengan tetap menjaga jarak serta mengenakan masker.
Masyarakat yang datang mulai dari anak-anak muda sampai ke orang tua, baik laki-laki maupun perempuan berkumpul di depan gedung Bupati TTS.
Sekitar pukul 11.00 WITA, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun menyambangi massa aksi untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
Ketua DPC Pospera TTS, Yerim Yos Fallo, di hadapan Bupati Tahun mengatakan, pihaknya mewakili aspirasi masyarakat yang merasa tidak puas terkait dengan hasil seleksi perangkat desa.
Menurutnya, perangkat desa akan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran Dana Desa yang bernilai miliaran rupiah. Untuk itu, perangkat desa yang akan ditetapkan harus benar-benar bertanggungjawab.
“Kami minta untuk pelantikan perangkat desa yang bermasalah untuk ditunda sampai masalah itu diselesaikan,” ujar Fallo.
Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya terbuka dan menerima setiap aspirasi dari masyarakat.
“Saya terima semua aspirasi masyarakat. Mau di rumah jabatan atau di kantor daerah pun saya tetap terima aspirasi masyarakat,” jelas Tahun.
Ia meminta agar proses pelantikan perangkat Desa tidak dihentikan sebab akan menggangu pengelolaan dana desa.
“Karena kalau mereka (perangkat desa) tidak bekerja, semua pelayanan masyarakat akan tertunda,” tambahnya.
Bupati Tahun meminta agar proses pelantikan tetap berjalan dan apabila kedepan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa yang telah dilantik, maka bisa ditinjau kembali untuk diberhentikan.
Bupati Tahun mengatakan, sampai tanggal 31 Agustus, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD berfokus untuk perubahan APBD 2020. Sebab jika lewat tanggal tersebut, DAK Rp 24 miliar yang dialokasikan kepada Pemda TTS tidak bisa dicairkan.
“Bukan berarti kami diamkan (persoalan perangkat Desa). Kasi saya waktu sampai bulan September. Kami bersama DPRD sementara bahas APBD Perubahan dan APBD Induk 2021,” kata Tahun.
Ketua DPD Pospera NTT, Yanto Lily di hadapan Bupati Tahun meminta agar ada ruang khusus untuk audiens lebih lanjut terkait persoalan seleksi perangkat desa.
“Kami kumpulkan data lagi dan kami akan bawa ke Pak Bupati untuk kita audiens lebih lanjut lagi,” kata Yanto.
Bupati menyambut baik niat dari Pospera yang sudah memfasilitasi aksi tersebut dan meminta untuk makan siang dan berdiskusi lagi.