Penulis : Yani Lewowerang
Baya – Rabu (26/4/2023), Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Adonara Tengah, Ketua Pangawas Kecamatan (Panwascam) bersama anggota serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Baya dan anggota, turun di lokasi kerja bakti masyarakat Dusun Waikela, Desa Baya.
Mereka melakukan kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) sekaligus Sosialisasi Pemilu 2024. Sebelumnya, anggota PPS Desa Baya telah menyampaikan Kepala Dusun Waikela terkait kegiatan ini.
Meski di tengah kesibukan kerja bakti, masyarakat tetap antusias dan penuh perhatian dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Ketua PPK Adonara Tengah, Arifin Duru, dalam sambutannya, menyampaikan permohonan maaf karena telah menyita waktu masyarakat.
“Saya minta maaf kepada bapa mama sekalian, walaupun di tengah kesibukan tapi bapak mama masih mendengar kami di kegiatan ini. Kami bukan Caleg atau partai politik yang datang kampanye, tapi kami adalah penyelenggara Pemilu untuk 2024,” kata Arifin.
Ia berharap semua warga yang punya hak pilih, sudah terdaftar dalam DPS yang ditempel di papan pengumuman.
“Tentunya bapa mama sekalian sudah melihat Daftar Pemilih Sementara yang sudah diumumkan atau ditempel pada papan informasi oleh PPS. Harapan kami semoga masyarakat semua di sini sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara,” ucapnya.
Namun jika belum terdaftar, warga diharapkan segera menyampaikan hal ini kepada PPS Desa Baya atau Kepala Dusun dengan membawa dokumen kependudukan yakni kartu keluarga dan KTP.
“Sehingga segera didaftarkan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata pria asal Desa Lewopao ini.
Ketua Panwascam Adonara Tengah, Mus Werang mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik politik uang yang sering menjadi masalah utama dalam setiap hajatan pesta demokrasi ini.
“Ada banyak sekali larangan-larangan dalam pemilu tapi pada kesempatan ini saya hanya menyampaikan secara umum yakni yang paling sering ditemukan atau rawan itu politik uang atau biasa disebut money politic,” kata Mus.
Mus menjelaskan bahwa Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017 menegaskan bahwa, setiap orang yang memberi dan menerima uang dari praktik money politic tetap dikenakan sanksi pidana.
“Maka pada kesempatan ini saya tegaskan jangan sekali-kali menerima tawaran dari partai politik atau Caleg dengan uang,” kata Mus menegaskan.
Dengan mendukung pemilu 2024, Mus berharap masyarakat bersedia mengecek nama mereka masing-masing pada papan informasi yang sudah umumkan oleh PPS.
“Apabila ada kesalahan nama atau identitas lainnya akan segera disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara atau kepala dusun, serta nama masyarakat Dusun Waikela yang belum didata, dan siap memperhatikan larangan-larangan dalam Pemilu,” ucap Mus menutup pembicaraan. (***)
Tulisan ini merupakan hasil karya jurnalisme warga oleh Yani Lewowerng, dari Proses Pelatihan Dasar Jurnalistik yang Diselenggarakan Pustaka Bambu