NAGEKEO – Presiden Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Alhasil, dampak dari efiensi anggaran tersebut, sejumlah anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2025 di Kabupaten Nagekeo mengalami pemangkasan secara keseluruhan alias nol.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere, menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Nagekeo mengikuti indtruksi dari pemerintah pusat. Dengan kebijakan yang tersebut, secara garis besar, poram pemeritah daerah yang telah dibiayai berdasarkan pos anggaran masing masing tidak bisa dilaksanakan.
“Prinsipnya pemeritah kabupaten menjalankan apa yang diinstruksikan oleh Presiden dan Mentri keuangan berdarakan instruksi yang dikeluarkan. Kita tinggal menjalankannya”ungkap Dia.
Dijelaskan, alokasi anggaran yang direfokusing bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK) yang direfokusing sebesar Rp. 58.091.266.000. Dengan rincian sebagai berikut, DAK konektifitas 45.544.455.000, DAK Irigasi 4.596.811.000 dan DAK pangan akuistik Rp. 7.950.000.000. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang direfokusing sebesar, Rp. 19.298.608.000. Jumlah anggaran yang direfokusing senilai Rp. 77.389.874.000
“Total anggaran untuk Kabupaten Nagekeo tahun 2025 yang bersumber dari DAK dan DAU Sebesar Rp. 775.654.245.912. Dari total tersbut dikurangi dengan hasil refokusing, maka sisanya Rp. 698.264.371.912. Anggaran ini yang akan ditransfer untuk membiayai seluruh item program kerja yang ada di kabupaten Nagekeo”jelas Lukas.