SoE – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) telah menerima laporan dari masyarakat terkait pekerjaan jalan di Desa Haunonbenak, Kecamatan Kolbano yang menyerap anggaran sebesar Rp 1 miliar.
Kasie Intel Kejari TTS, Mourest Kolobani, SH saat diwawancarai mengatakan, pihaknya melidik dugaan adanya SPJ fiktif, apabila SPJ yang dimasukkan Desa Haunonbenak ke dinas teknis terkait sudah 100 persen.
“Jangan sampai SPJ yang dimasukkan ke dinas teknis untuk cair anggaran tahun 2020 itu adalah SPJ fiktif sehingga baru ada temuan terkait amburadulnya pekerjaan,” ujar Kolobani, Rabu (29/7/2020).
Kolobani menambahkan, pihaknya menunggu rekomendasi APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten TTS sehingga dalam proses audit investigasi sedapat mungkin dilakukan secara transparan.
Ia juga menegaskan, setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Dan apabila ada temuan kesalahan administrasi yang dilakukan di tingkat desa maka akan dilakukan pembinaan.
“Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk akan diproses,” jelasnya.
Kasie Intel Kejari juga berpesan agar semua pemegang kuasa pengelola anggaran harus tertib administrasi dulu dari semua desa di TTS dan jangan ada indikasi mark up harga dalam pembuatan RAB.