Kupang – Koordinator Umum Ammpera Kupang, Emanuel Boli kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kelima dengan nomor : SP2HP/144/XI/Res. 3.3/2020/Ditreskrimsus dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT di ruang Subdit III pada Jumad (13/11/2020).
Berdasarkan isi SP2HP yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi A B Sinlaeloe, dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan perkara dugaan Tipidkor pekerjaan jeti apung dan kolam renang berserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut antara lain kontraktor pelaksana Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara pada tanggal pada Senin (26/10) lalu dan tim tiang pancang pada Selasa (27/10).
Selain itu, berdasarka rilis yang diterima BentaraNet, penyidik juga mendampingi Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi NTT dalam melaksanakan proses audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah di Kota Kupang terhitung Senin (31/8/2020).
Penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap Middo Arianto Boru, ST di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa ( 17/11) yang akan datang, serta melaksanakan klarifikasi bersama Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dengan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di ruang Riksa Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT pada Kamis (19/11) yang akan datang.
Untuk diketahui, rujukan yang dipakai yakni, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Laporan Polisi Nomor: LP/A/213/V/Res/.3.3/2020/SPKT tanggal 20 Mei 2020, tiga Sprindik, dan empat SP2HP.
Polda NTT Didesak Segera Tetapkan Tersangka
Koordum Ammpera Kupang, Emanuel Boli mengatakan, sejak naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2020, penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata Jembatan Titian apung, kolam apung, dan fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong sudah memakan waktu lima bulan lebih.
Meski demikian, kata dia, penyidik Tipidkor Polda NTT telah melakukan langkah-langkah hukum berdasarkan lima SP2HP yang diterima agar publik perlu tahu tentang progres penanganan kasus tersebut.
“Kami berharap agar penyidik dan auditor melaksanakan proses penyidikan dan audit secara profesional, extraordinary, sesuai undang-undang yang berlaku tanpa ada intervensi politik dari pihak manapun juga,” jelasnya.
Boli menyebutkan, Amppera berkomitmen untuk terus mengawal kasus Awololong sampai ada asas kepastian hukum yang seadil-adilnya. Sebab, secara kasat mata progres fisik pekerjaan proyek destinasi wisata tersebut masih 0% di Pulau Siput Awololong namun realisasi anggaran sudah 85% dari total anggaran Rp. 6.892.900.000.
Amppera akan kembali melakukan konsolidasi, mengajak berbagai elemen organisasi daerah dan nasional untuk melebur menjadi satu napas perjuangan dalam melakukan aksi demonstrasi di Polda NTT dalam waktu dekat untuk mendesak Polda NTT segera menetapkan tersangka,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Sentral Perjuangan Rakyat Lembata (Sparta-Jakarta), Heri Tanatawa Lewotolok yang melaporkan kasus Awololong ke Mabes POLRI pada tanggal 9 Desember 2019, melalui telepon selulernya pada hari sama.
Dari Jakarta, Heri mendesak Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka kasus Awololong. Jika Polda NTT masih lamban, Sparta Jakarta akan melakukan konsolidasi dan melakukan aksi demonstrasi ke Mabes Polri.
Sebab, kata dia, jika Polda NTT berlama-lama menetapkan tersangka, maka publik bisa mencurigai ada dugaan kongkalikong dengan pihak tertentu,” ucapnya.
Penyidik Polda NTT, AKP Budi Guna Putra melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, penyidik Tipidkor Polda NTT profesional dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Awololong. (Red)