Maumere – Dalam rangka meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Desa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka menggelar rapat rencana pembentukan BUMDES bertempat di Kantor Kepala Desa Werang pada Kamis (12/11/2020) pagi.
Pertemuan tersebut membahas rencana Desa Werang yang ingin meningkatkan perekonomian warganya melalui pembentukan lembaga perekonomian desa yakni Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Agendanya meliputi prospek dan peluang usaha yang akan dikembangkan Bumdes, kajian kelayakan usaha dan tahapan pembentukan Bumdes.
Kepala Desa Werang, Simon Sina, mengatakan, kegiatan dan anggaran pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Werang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Werang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Werang tahun 2020.
Namun saat ini, pemerintah desa fokus dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan relawan Desa Lawan Covid-19 maupun pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada masyarakat. Sehingga kegiatan pembentukan Bumdes baru direncakan dalam bulan ini.
“Di bulan November 2020 ini diupayakan sudah mulai dilakukan beberapa tahapan dalam pembentukan Bumdes,” ungkapnya.
Simon Sina, menjelaskan, unit usaha yang direncanakan saat ini adalah pengelolaan air minum bersih untuk melayani kebutuhan warga. Dia menambahkan, di Desa Werang ada 13 sumber mata air. Dari 13 mata air, 9 mata air dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan air minum.
Dari 9 mata air, kata Simon Sina, jika dikelola oleh Bumdes akan membawa dampak positif bagi desa. Pertama pengelolaan menjadi teratur sehingga air terdistribusi secara merata untuk setiap warga.
Kedua, pemberlakukan iuran pemanfaatan air yang terukur dengan water meter. Ketiga, pemberlakukan tarif yang terjangkau oleh seluruh kalangan masyarakat. Keempat, pengaturan pasokan air yang memadai untuk sektor pertanian atau perkebunan dan berbagai usaha untuk mendorong perekonomian desa.
Dan kelima, menjaga kelestarian daerah tangkapan air.
Sementara Itu, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Waiblama, Silvester Moan Nurak, menjelaskan, usaha yang dibangun oleh Bumdes harus memperhitungkan dengan cermat keuntungan yang bisa diraih, manfaat bagi warga sekaligus dampak negatif yang mungkin timbul dari berjalannya usaha Bumdes.
“Bumdes hadir untuk menyejahterakan warga desa, sehingga perlu dikaji dengan baik agar keberadaan Bumdes tidak mengeksploitasi potensi ekonomi yang sudah dijalankan warga selama ini,” jelasnya.
Selain itu, pembentukan Bumdes harus didasarkan pada potensi desa, kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa. Dia menegaskan, jangan sampai usaha yang dipilih hanya sekedar ikut- ikutan usaha yang dijalankan oleh Desa lain.
Masing- masing desa memiliki potensi dan karekteristik yang berbeda. Sehingga penentuan unit usaha belum tentu sama.
Pada kesempatan tersebut, Silvester, menguraikan beberapa tahapan dalam pembetukan Bumdes, yakni, pertama, sosialisasi Bumdes kepada masyarakat.
“Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengerti apa itu Bumdes, bagaimana cara membentuknya serta tujuan didirikannya Bumdes. Sehingga warga dapat mendukung keberadaan Bumdes,” tegasnya.
Kedua, pembentukan Tim Pengkajian Kelayakan Usaha (TPKU). Kegiatan yang dilakukan oleh TPKU adalah mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi yang dimiliki desa seperti sumber daya alam, sumber daya manusia mapupun sumber daya Pembagunan yang ada di Desa.
Kemudian, mengenali kebutuhan sebagian besar warga desa maupun masyarakat luar desa. Kegiatan ini dilakukan dengan survei produk dan jenis barang apa yang dibutuhkan warga. Dengan demikian, kata Silvester, Bumdes bisa menententukan ide usaha dan produk apa yang bisa memenuhi kebutuhan warganya.
Ketiga, dilakukan rapat atau workshop pemetaan potensi dan pemilihan jenis usaha. Keempat, sosialsasi pemetaan potensi dan pemilihan usaha pada masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Desa tentang Bumdes. Dan terakhir, hasil kajian terkait kelayakan usaha, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hasil analisisa kelayakan usaha diserahkan kepada Kepala Desa.
Kepala Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggrakan Musyawarah Desa.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Werang, Yohanes John, mengungkapkan, pihaknya mendukung pendirian Bumdes ini. Menurutnya, dukungan BPD mulai dari penggalian aspirasi masyarakat.
Kemudian, BPD bersama pemerintah desa membahas dan menetapkan Peraturan Desa tentang pembentukan Bumdes. Selain itu, kata John, BPD juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Bumdes.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Werang, Yohanes Bura menagaskan, dirinya akan selalu berkoordinasi dengan desa dampingan mengenai kegiatan prioritas di masing- masing desa untuk diberikan pendampingan. Terkait Bumdes, dia mendorong agar semua Desa dampingannya memiliki Bumdes.
Pertemuan tersebut diakhri dengan penyusunan Rencana Kerja Tindak lanjut (RKTL) sebagai acuan untuk pelaksanaan tahapan kegiatan berikutnya.