Lewoleba – Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday akhirnya menyerahahkan SK kelompok pengelola muro kepada perwakilan masyarakat adat dari lima desa yang menerapkan konservasi laut Muro.
SK yang diberikan di moting Ema Maria LSM Barakat, Lewoleba, Senin (21/3/2022) ini merupakan salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Eksplorasi Budaya Lembata sejak Februari hingga awal Maret 2022.
Muro sendiri merupakan kearifan lokal yang diwariskan nenek moyang untuk menjaga kelestarian laut.
Ritual muro juga dilaksanakan pada rangkaian safari budaya dalam even Eksplorasi Budaya Lembata beberapa waktu lalu di desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape.
Kelima desa yang melaksanakan Muro tersebut yakni desa Kolontobo Kecamatan Ile Ape, desa Lamatokan dan Lamawolo di Kecamatan Ile Ape Timur dan desa Tapobran dan Dikesare di Kecamatan Lebatukan.
Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday usai menyerahkan SK ini mengatakan, muro harusnya bisa menjadi laboratorium budaya bagi seluruh umat manusia dalam menjaga kelestarian alam.
Oleh karena itu, dia memberikan apreasisai bagi seluruh masyarakat adat di desa ini yang masih mempertahankan tradisi muro.
“Kekuatan terbesar dalam mempertahankan tradisi ini itu ada pada kelompok-kelomok muro ini. Mereka harus eksis mereka harus mandiri mengelola potensi yang ada pada diri mereka untuk jangka panjang,” kata Bupati Thomas.
Bupati Thomas mengatakan, penyerahan SK yang menjadi bagian dari tindak lanjur Eksplorasi Budaya Lembata ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Lembata dalam upaya untuk mengoptimalisasi peran budaya dalam menjaga kelangsungan hidup manusia. (Red)