• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, October 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Sikka

Mahasiswa di Sikka Gelar Aksi Penolakan Omnibus Law, 7 Tuntutan Tetap Digulirkan

by Arnold Siku
in Sikka
0

Mahasiswa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus menggelar aksi penolakan Omnibus Law pada Jumat (9/10/2020)

0
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maumere – Sejumlah mahasiswa di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus menggelar aksi penolakan Omnibus Law pada Jumat (9/10/2020)

Setelah melakukan long march yang dimulai dari Patung Teka Iku, mereka sempat melakukan aksi teatrikal di depan Gelora Samador. Mereka kemudian meneruskan long march menuju Kantor DPRD Kabupaten Sikka.

Aksi penolakan Omnibus Law ini dikawal ratusan personel kepolisian dari Markas Komando Polres Sikka.

Mereka mendesak DPR RI untuk segera mencabut UU Cipta Kerja yang menurut mereka pro kapitalis.

Dari pantauan media, Aksi ini juga diwarnai dengan aksi dorong antara petugas keamanan dan masa aksi.

Berikut kutipan pernyataan sikap mahasiswa yang harus ditindaklanjuti pemerintah dan DPRD kabupaten Sikka antara lain:

RelatedPosts

Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Sikka Bersitegang Dengan Polisi

October 11, 2020
  1. Menolak dan mengecam keras UU Omnibus Law Cipta kerja dengan segala macam pasal-pasal kontroversial.
  2. Mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden RI, untuk segera menertibkan PERPPU Cipta Kerja dalam pembahasan poin substansi cipta kerja.
  3. Mendesak DPRD Sikka untuk menandatangani petisi sebagai bukti sikap tegas terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
  4. Mendesak DPRD sikka untuk membuat surat persetujuan penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja kepada Presiden RI dan DPR RI.
  5. Menuntut DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk fokus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi nasional serta harus dilakukan secara sistematis mulai dari Sabang sampai Merauke.
  6. Mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivis mahasiswa yang mencederai nilai-nilai HAM dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
  7. Apabila pernyataan sikap tersebut sebagaimana tertera pada nomor 1- 6 di atas tidak diindahkan, maka Cipayung Sikka akan menduduki gedung DPRD Sikka hingga tuntutan-tuntutan Cipayung Sikka diakomodir.
Tags: Omnibus Law CK
Next Post

Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Sikka Bersitegang Dengan Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

13 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

19 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

1 day ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

1 day ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

3 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

3 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In