• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, December 29, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Amppera Desak Polda NTT segera Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Awololong

by BentaraNet
in Uncategorized
0
Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli (tengah) / Foto Istimewa

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli (tengah) / Foto Istimewa

0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang – Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera-Kupang) mendesak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk segera memeriksa dan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Awololong yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SS dan kontraktor pelaksana berinisial AYTL.

Hal itu disampaikan Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli di Kota Kupang, Jumad (15/01/2021). Sebab, berdasarkan isi press release Polda NTT tentang penetepan tersangka kasus Awololong, rencananya, awal bulan Januari kedua tersangka akan diperiksa.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Amppera, kedua tersangka belum diperiksa dan ditahan.

“Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik dan tuduhan miring publik terhadap Polda NTT itu “masuk angin” atau lalai,” kata Eman Boli dalam keterangan tertulisnya yang diterima BentaraNet.

Sementara aktivis Amppera, Obeth Lewotobi berharap penyidik secepatnya melakukan penahanan terhadap para tersangka agar proses pemeriksaan harus segera dilakukan.

“Kami meminta penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana ini salah satunya seperti jeti dan kolam renang apung yang berada di lokasi Ex Harnus,” katanya.

RelatedPosts

Kapal Pelni Tolak Pengiriman Ikan ke Kupang, Pedagang di Lembata Rugi Puluhan Juta

December 23, 2025
Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

December 15, 2025

“Mengingat sekarang sudah memasuki pertengahan bulan Januari 2021, Polda NTT seharusnya sudah melakukan pemeriksaan tersangka sesuai rencana yang tertulis dalam press release penetepan tersangka,” tambahnya.

Minta Kapolda NTT Evaluasi Proses Hukum

Praktisi hukum, Akhmad Bumi, menjelaskan, kalau sudah ditetapkan tersangka maka penyidik segera memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Untuk kepentingan kelancaran penyidikan maka dapat dilakukan penahanan sesuai KUHAP.

“Kita pertanyakan alasan apa belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka? Atau telah diperiksa tetapi tidak dipublish ke media?,” kata Bumi.

Bumi meminta Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif untuk mengevaluasi proses hukum atas kasus Awololong Lembata yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan dapat memberi penjelasan ke publik,” tandasnya.

Amppera Akan Gelar Aksi Demonstrasi

Koordinator Lapangan, Damasus Lodolaleng mengatakan, Polda NTT jangan bertele-tele atau berkompromi dengan kedua tersangka. Damasis mengatakan, para terdangka harus segera ditahan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Apabila Polda NTT lamban menahan tersangka, Amppera Kupang akan melakukan konsolidasi massa dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Markas POLDA,” tandasnya.

Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp6.892.900.000.

Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12) mengatakan, dua tersangka itu adalah Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.

“Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan,” ujarnya.

Menurut Budi, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

“Sejumlah dokumen kita sita dan 37 saksi kita periksa. Saat ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat (4) tahun penjara. (Red)

Related Posts

Rayakan HUT Otda ke-26, Pemda Lembata Siap Tampilkan Inovasi Kearifan Lokal

Rayakan HUT Otda ke-26, Pemda Lembata Siap Tampilkan Inovasi Kearifan Lokal

December 3, 2025

LEMBATA – Kritik publik mengenai perayaan Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah (HUT Otda) Lembata ke-26 yang terkesan minimalis dan ‘sepi’ langsung...

Gali Peran Budaya Lokal dalam Perlindungan Anak, Plan Indonesia Gelar FGD Bersama Tokoh Adat & Pemdes

Gali Peran Budaya Lokal dalam Perlindungan Anak, Plan Indonesia Gelar FGD Bersama Tokoh Adat & Pemdes

November 24, 2025

LEMBATA – Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Kelompok Terarah terkait Budaya Lokal dalam Mendukung Perlindungan Anak...

Sektor Pariwisata Sebagai Pendorong Ekonomi Lokal di Nagekeo

October 24, 2025

NAGEKEO _ Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Nagekeo, Drs. Immanuel Ndun, M.Si., mewakili Bupati Nagekeo secara resmi membuka kegiatan...

Bupati Simplisius Bertemu Anggota DPR RI Anitha Gah Bahas Fasilitas Sekolah di Nagekeo

October 23, 2025

NAGEKEO _ Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Drs.Imanuel Ndun, M.Si  dan Kadis Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Petrus Aurelius...

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

October 17, 2025

LEMBATA – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lembata kian meresahkan. Mobil-mobil box bergerak bebas tanpa pengawasan dari kios ke kios,...

Satpol PP Goes To School, Pelajar Diajak Jadi Pelopor Kamtibmas

October 9, 2025

NAGEKEO _ Dalam rangka mewujudkan keamanan  dan ketertiban lingkungan sekolah, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Kabupaten Nagekeo,...

Next Post
Mengenal Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik

Mengenal Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

2 weeks ago

Geram! Puluhan Tahun Sertifikat SMPN 2 Boawae Tak Kunjung Selesai. Ahli Waris: Kami Ambil Pulang.
‎

3 weeks ago

Besok Sabtu Dinas Pangan Gelar Pasar Murah Jenang HUT Nagekeo ke-18 di Pasar Danga

3 weeks ago
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

3 weeks ago
Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

3 weeks ago
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Lembata Imbau Jaga Suasana Aman dan Kondusif

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Lembata Imbau Jaga Suasana Aman dan Kondusif

4 weeks ago
Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

4 weeks ago

Popular News

  • Kapal Pelni Tolak Pengiriman Ikan ke Kupang, Pedagang di Lembata Rugi Puluhan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Cepat Ina Maria 3 dan Fantasi ND Siap Buka Rute Lembata-Flotim-Ende, Ini Tanggapan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 347 Pejabat Struktural di Lembata Ikut Program Nasional ProASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Lomba Titi Jagung Antar OPD, John Batafor Bakal Boyong Wisatawan Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Talud Bok Lia Jebol Lagi, PT Bumi Permai Nusantara Segera Perbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In