Lewoleba – Pemerintah Kabupaten Lembata mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemda Lembata untuk melakukan rapid test antigen.
Kebijakan ini diberlakukan untuk kepentingan pengendalian penyebaran Covid-19 di instansi-instansi pemerintah dan kantor layanan publik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, Piter Ruing menjelaskan, rapid test antigen ini dilakukan dua kali dalam seminggu yakni hari Senin dan Jumat.
Untuk tahap pertama, sebanyak 121 ASN yang ditest rapid antigen pada Senin (5/7/2021) pagi. Dari pemeriksaan ini 6 diantaranya dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test antigen.
Piter mejelaskan, berdasarkan perintah Sekda Lembata, Paskalis Tapobali, 6 ASN ini akan menjalani karantina dan mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
“Pak sekda sudah perintahkan dilakukan tindakan karantina dan tindakan medis selanjutnya,” kata Piter.
Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata merilis jumlah kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Lembata mencapai 660 orang.
Dari jumlah ini sebanyak 93 di antaranya merupakan tenaga kesehatan, tiga di antaranya merupakan dokter.
”Semua tenaga kesehatan termasuk tiga dokter sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Mathias Beyeng, seperti yang dilaporkan Kilatnews.id.
Meski banyak nakes yang positif terpapar Covid-19, Mathias memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan normal.
Mathias juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Prinsip utama pengendalian Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan,” kata Mathias kepada BentaraNet. (Prokopim Setda Lembata)