Larantuka – Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur mendapatkan lima program strategis untuk diselesaikan dalam Tahun 2022, di mana langkah awal telah dilaksanakan sejak awal bulan Februari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Ludgardis Blitanagy, Senin (14/3/2022).
Lima program strategis tersebut yakni pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), redistribusi tanah obyek landreform (Redis TOL), DIP4T, sertipikasi tanah BMN, dan tanah wakaf.
“Untuk target PTSL Tahun Anggaran 2022 adalah pemetaan bidang tanah (PBT) sebanyak 2.000 bidang dan sertipikat hak atas tanah (SHAT) ditargetkan sebanyak 2.500 bidang. Pelaksaan kegiatan lapangan sudah dimulai pada minggu pertama bulan Februari,” jelas Ludgardis.
Lanjutnya, sesuai SK, Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur telah menetapkan delapan lokasi untuk kegiatan PTSL yang sudah mendapat persetujuan dari usulan lokasi dari Kakanwil BPN Provinsi NTT.
Berikut 8 lokasi kegiatan PTSL :
- Kelurahan Puken tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka : 640 bidang
- Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka : 300 bidang
- Desa Danibao, Kecamatan Adonara Barat : 400 bidang
- Desa Watobaya, Kecamatan Adonara Barat : 660 bidang
- Desa Watowara, Kecamatan Titehena : 154 bidang
- Desa Baya, Kecamatan Adonara Tengah : 217 bidang
- Desa Sinar Hading, Kecamatan Lewolema : 150 bidang
- Desa Balukhering, Kecamatan Lewolema : 167 bidang
Untuk diketahui, progres kegiatan lapangan Kantor Pertanahan Flotim hingga minggu kedua bulan Maret 2022 yakni pengumpulan data fisik (Puldasik) dari target 2.000 bidang, realisasi 1.631 bidang dengan persentase 81,55%.
Berikut pengumpulan data yuridis (Puldadis) dari target 2.500 bidang, realisasi 1.346 bidang dengan persentase 53,84%.
Sementara itu realisasi penerbitan SHAT belum ada, karena saat ini kegiatan masih dalam tahap pengumpulan data di lapangan dan pengolahan data. Realisasi PBT hanya satu lokasi yaitu Desa Danibao, Kecamatan Adonara Barat yang baru realisasi sebanyak 61 bidang tanah.
Program selanjutnya yakni Redis-TOL ditargetkan sebanyak 1.200 bidang tanah yang terletak di Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena. Kemudian kegiatan DIP4T Kantor Pertanahan Flotim mendapat target sebanyak 500 bidang tanah.
Berikut, sertipikasi tanah BMN ditargetkan sebanyak 69 bidang dengan rincian jalan nasional 61 bidang, kantor unit penyelenggara Pelabuhan Larantuka 2 bidang, MTS Witihama 2 bidang, Polres Flotim 3 bidang, dan kantor Agama Flotim 1 bidang.
Kemudian tanah wakaf sebanyak 118 bidang dengan rincian, tanah wakaf bersertipikat sebanyak 77 bidang dan yang belum bersertifikat sebanyak 41 bidang. Usai berkoodinasi, Kantor Agama bisa mengajukan permohonan setipikasi tanah wakaf sesuai target sebanyak 41 bidang.
Selain menyampaikan program strategis, Ludgardis juga mengutarakan hambatan dan kendala juga beberapa masalah dari kegiatannya beserta solusi terbaik yang di ambil.
“Hambatannya masyarakat pemilik tanah tidak berada dilokasi atau berada di luar daerah sehingga tidak bisa melakukan pengukuran dan menunjukan batas serta melengkapi berkas yuridis, serta ketua suku belum bersedia membagikan tanah suku kepada masyarakat atau anggota sukunya,” ungkap Ludgardis.
Maka solusi yang diambil, jika delapan lokasi belum memenuhi target yang ditetapkan, maka akan ditambahkan lokasi PTSL dengan mencari lokasi baru untuk memenuhi target yang diberikan sesuai persetujuan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.
Kakan Pertanahan Flotim juga mengajak masyarakat mensertipikasikan tanahnya melalui program PTSL dan Redis-TOL agar dapat menjamin kepastian hukum atas tanah dan mensejahterakan ekonomi masyarakat.
Dijelaskan juga bahwa pengurusan sertipikat tanah dilakukan secara gratis karena tujuan PTSL menjamin kepastian hukum hak atas tanah, memberi perlindungan hukum, tertib administrasi, mengurangi sengketa atau konflik pertanahan dan membantu mensejahterakan ekonomi masyarakat.
“PTSL adalah program strategis nasional, biaya pengurusan setipikasi tanah gratis yang dibiayai APBN. Kewajiban hanya menyiapkan meterai, pilar, fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga, pajak, dan dokumen kepemilikan tanah,” tutup Kakan Pertanahan Kabupaten Flores Timur.