Larantuka – Sejauh ini sebanyak 70 saksi telah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri Larantuka terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana covid-19 yang melibatkan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Taifik Tadjuddin saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (17/03/2022).
“Perkara dana covid di BPBD yang sudah di periksa untuk diambil keterangan sekitar 70 orang”, ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Larantuk.
Sedangkan dikatakan Taufik kasusnya saat ini sudah dalam tahap penyidikan
“Kalau sampai dengan sekarang pemeriksaan sdh tahap Penyidikan untuk Perkara Dana Covid di BPBD”, tutur Taufik Tadjuddin.
Sementara saat di konfirmasi terkait kapan kasus penyalahgunaan dana covid di naikan ke tahap penyidikan, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka enggan memberikan penjelasan dan saling melempar tanggung jawab.
“Pastinya tanyakan langsung ke Pak Kasi Pidsus”, ungkap Taufik.
Diwaktu yang sama saat menghubungi Kasi Pindus Kejaksaan Negeri Larantuka, Kosmas Oematan mengatakan belum mendapat konfirmasi dari Kasi Intel.
“Saya belum dapat informasi ini dari Kasi Intel sebagai Humas”, ujar Kasi Pidsus sata di komunikasi bia whatsapp. *(Tedd/AD)