Larantuka – Mangkirnya Panitera Pengadilan Negeri Larantuka Kabupaten Flores Timur dari undangan klarifikasi para pihak dalam penanganan laporan polisi Lilis Keraf atas dugaan pemalsuan dokumen melalui LP/B/110/V/2022/SPKT Polres setempat pertanggal 13 mei 2022 dianggap tidak adanya menghargai penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa melalui rilis yang diterima Bentara.Net, Rabu, 6 Juli 2022.
“Mangkirnya oknum aparat penegak hukum sungguh memalukan dan melecehkan hukum itu sendiri. Ini memperlihatkan kepada publik tiadanya penghargaan oknum aparat hukum terhadap penegakan hukum,” ujar Gabriel.
Selain itu menurutnya, rakyat kecil selalu dituntut untuk menghormati dan memenuhi proses namun justru berbanding terbalik dengan aparat penegak hukum sendiri.
“Rakyat kecil dituntut untuk menghormati dan memenuhi proses penegakan hukum dan rakyat sungguh taat hukum. Berbanding terbalik dengan aparat penegak hukum justru kangkangi kembali hukum,” tegasnya.
Merasa terpanggil untuk mendukung proses penegakan hukum yang, Gabriel mendesak Kapolres Flores Timur agar menjemput paksa oknum yang mangkir.
“Padma Indonesia mendesak Kapolres Flotim dan jajarannya untuk menjemput paksa oknum aparat penegak hukum yang mangkir dari panggilan klarifikasi jika panggilan kedua kembali mangkir,” desaknya.
Sementara dia juga mendesak Kejari Flores Timur agar terus berkoordinasi dengan Polres Flotim dan mendukung penyelidikan praktik KKN di BPR Flotim
“Kajari Flotim agar terus berkoordinasi dengan pihak Polres Flotim terkait Laporan Korban Lilis Keraf yang sudah dilimpahkan Polres Flotim ke Kejari Flotim. Selain itu mendukung Kejari untuk melakukan penyelidikan terkait praktek KKN di BPR Flotim,” tutup Gabriel Goa.
Diketahui Panitra Pengadilan Larantuka telah mendapat undangan klarifikasi dari Polres Flores Timur pada tanggal 16 Juni 2022 dalam kaitan Laporan Polisi Lilis Keraf atas dugaan pemalsuan dokumen.
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut dengan alasan belum mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan.
Sementara dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Polres Flotim berjanji akan melakukan panggilan kedua terhadap oknum Panitra Pengadilan Negeri Larantuka. ***