Lewoleba – Tiga anggota LBH SIKAP Lembata pada Rabu, 31 Agustus 2022, diangkat sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Tiga anggota ini telah memenuhi syarat untuk beracara sesuai Undang-undang Advokat.
Tiga advokat ini yakni Yohanes Carolus Songgur SH MH, jebolan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang dan Vinsensius Nuel Nilan SH, jebolan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Sementara itu Irene Kanalasari Inaq SH merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya (UAJ) Yogyakarya.
Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamabelawa mengaku bangga dengan tiga putra dan putri daerah asal Lembata yang diangkat sumpah ini.
“Mudah-mudahan ilmu ketiga advokat muda ini bermanfaat buat penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata Lamabelawa yang sudah mengkaderkan beberapa advokat muda di Lembata ini.
Menurutnya, advokat adalah profesi mulia atau officium nobile.
Selain memiliki kemampuan ilmu hukum, lanjut Lamabelawa, untuk menjadi advokat, seseorang harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan hukum, memiliki nyali atau keberanian juga waktu yang tidak sebentar.
Dia menerangkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat harus berlatar belakang Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Ilmu Kepolisian dan telah lulus ujian advokat.
Sebelumnya seorang advokat harus mengikuti pendidikan advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, menempuh magang di kantor advokat selama kurang lebih dua tahun.
Setelah melalui proses ini baru seseorang bisa diiangkat sebagai advokat dan disumpah di pengadilan tinggi.
“Segala tahapan yang diamanatkan Undang-undang Advokat harus dilalui baru seseorang bisa diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi sebagai Advokat,” pungkasnya. ***