Lewoleba – Terduga pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan sampai saat ini masih berstatus wajib lapor. Ketua Ikatan Keluarga Besar Ngada Nagekeo meminta kepada Polres Lembata agar terduga pelaku berinisial RG segera diamankan.
Permintaan ini disampaikan keluarga kepada Kasat Reskrim, I Wayan Sujana dalam pertemuan tertutup yang digelar di Polres Lembata pada Selasa (24/1/2023).
Pertemuan ini diinisiasi oleh Ika Ngada Nagekeo untuk menyampaikan isi hati keluarga pada Polres Lembata.
Awalnya keluarga ingin bertemu langsung dengan Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto. Namun keluarga hanya bisa bertemu dengan Kasat Reskrim, I Wayan Pasek Sujana.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Ika Ngada Woe Modhe yakni Erin Ndemu dan tiga orang lainnya, termasuk Juru Bicara Ika Ngada Nagekeo.
Jubir Ika Ngada Woe Modhe, Agustinus Nuban usai mengikuti pertemuan tertutup ini menjelaskan bahwa kedatangan peguyuban untuk meminta agar terduga pelaku segera diamankan. Terlepas terduga pelaku bersalah atau tidak.
Menurutnya, hal ini untuk menghindari berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Misalnya terduga terlapor melarikan diri atau hal buruk lainnya.
“Keluarga merasa sangat terpukul dengan peristiwa ini, maka keluarga khawatir kalau terlapor pesiar bebas, tanpa pengawasan melekat dari pihak Kepolisian bisa saja akan ada kejadian diluar harapan kita yakni aman dan damai “, ungkap Agustinus.
Lanjut Agustinus, atas permintaan ini pihak Polres Lembata belum melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena baru memiliki bukti petunjuk dan belum menemukan saksi yang menyaksikan peristiwa ini secara langsung.
Dengan adanya kendala ini maka Kasat Reskrim berharap agar paguyuban Ika Ngada Woe Modhe Lembata dapat membantu pihak Kepolisian dalam meyakinkan korban untuk dapat memberi sedikit keterangan terkait peristiwa malam itu. Atas dasar kesaksian korban itu maka Kepolisian akan lebih cepat menggelar perkara untuk melanjutkan proses perkara ini.
Korban juga sudah bersedia untuk dimintai keterangan kepada pihak Kepolisian di rumah korban pada hari Rabu (25/01/2023).
“Tadi kita juga minta agar kasus ini dibuka terang-benderang supaya mungkin kita bisa tahu kejelasannya”, jelas Agustinus.
Lanjut Agustinus, keluarga pun mendengar cerita yang beredar di masyarakat bahwa terduga pelaku mengatakan korban terjatuh saat melintas di lokasi kejadian, namun Polres sendiri masih tetap konsisten dengan laporan awal oleh Bapak Korban.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan ini terjadi pada hari Selasa (17/01/2023). Korban diajak RG untuk bertemu melalui pesan di Facebook. RG kemudian membawa korban ke Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Setelah itu korban ditemukan dalam keadaan tertidur di pinggir jalan di Desa Pada, sekitar pukul 19.00 Wita. Bagian matanya ada lebam dan beberapa luka ditubuhnya.
DT dan KL yang menemukan korban kemudian membawanya ke RSUD Lewoleba. Korban sempat muntah darah sebanyak tiga kali lalu pingsan.
Saat sadar, korban sempat menjelaskan pada Ayahnya bahwa Ia dijemput RG di Bengkel Aluminium jalan Latsitarda. Ia dibawa ke Desa Pada. Korban tidak mengingat kejadiannya secara utuh. Korban hanya mengingat Ia sempat dibanting oleh RG.