• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Friday, December 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

by BentaraNet
in Hukrim, Pembangunan
0
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, bentara.net – Camat Nubatukan, Dion Wutun, menyebut CV Dakara Prima telah melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa mereka mendapat izin untuk mengelola Taman Ria Swaolsa Tite selama tiga bulan berdasarkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali.

Menurut Dion, tidak pernah ada keputusan resmi yang menyatakan CV Dakara Prima ditunjuk sebagai pengelola taman kota.

Ia menegaskan bahwa penjelasan Sekda Tapobali hanya menyebut pelaksanaan event pasar malam dapat diperpanjang bila dinilai berjalan baik, bukan memberi kewenangan pengelolaan.

“Kalau Iswadi bilang diberi waktu uji coba tiga bulan untuk mengelola taman kota, itu pembohongan. Penjelasan Pak Sekda bukan mengelola taman, tapi menyelenggarakan event pasar malam dengan syarat tidak ada judi, tidak ada pungli, dan berjalan aman,” kata Dion Wutun, Selasa (5/8/2025).

Ia juga membantah adanya rapat formal bersama pihak CV Dakara Prima untuk membahas pengelolaan taman.

Menurutnya, tidak pernah ada undangan tertulis atau pertemuan resmi seperti yang diklaim pihak CV Dakara Prima. Pertemuan yang terjadi selama ini hanya sebatas respons terhadap laporan dan pengaduan yang mereka sampaikan ke bupati.

“Tidak pernah ada rapat resmi. Mereka lapor, lalu saya dipanggil untuk bertemu. Itu pun hanya kebetulan,” ujarnya.

RelatedPosts

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

Berjalan Lambat, PADMA Indonesia Desak Kapolres Lembata Segera Usut Laporan Camat Nubatukan

September 19, 2025
Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

Camat Nubatukan Desak Polres Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan & Dugaan Pungli

September 14, 2025

Dion turut mempertanyakan dasar hukum CV Dakara Prima melakukan berbagai aktivitas di taman kota, mulai dari pembangunan lapak, pemasangan kabel listrik, hingga pengeboran sumur.

Ia menegaskan tidak pernah ada surat perintah dari camat maupun bupati yang menjadi landasan kegiatan tersebut.

“Pertanyaannya: Anda siapa? Sebagai apa? Siapa yang menyuruh Anda pasang kabel di tanah milik pemerintah? Siapa yang izinkan memutuskan kabel lampu yang bukan milik Anda?” kata Dion.

Terkait kewajiban retribusi, Camat Nubatukan menyebut telah memberikan rekomendasi yang salah satu poinnya memuat kesanggupan membayar retribusi yang kemudian akan dituangkan dalam MoU.

Namun, hingga saat ini pihak CV Dakara Prima belum melaksanakannya.

“Kami sudah surati mereka agar dalam 3×24 jam segera setor retribusi. Tapi lagi-lagi tidak diindahkan. Malah mereka minta dibuka kembali event pasar malam,” ujarnya.

Dion juga menyoroti aktivitas CV Dakara Prima dari bulan Februari hingga Mei 2025 yang disebut-sebut sebagai bagian dari pengelolaan taman. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Apakah bupati pernah perintahkan mereka memindahkan meteran, tandon, dan melakukan pemboran? Kalau tidak, atas dasar apa mereka bekerja lalu mengklaim ke pemerintah?” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan event pasar malam hanya dapat diberikan jika penyelenggara mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran, termasuk pungutan liar. Namun dalam evaluasi pihak kecamatan, ditemukan adanya praktik pungli yang tidak dapat ditoleransi.

“Untuk hal-hal haram seperti pungli, saya tidak akan keluarkan rekomendasi lanjutan. Saya minta seluruh kegiatan dihentikan. Selama taman kota masih menjadi kewenangan camat, maka saya berpegang pada Perbup Nomor 2 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, CV Dakara Prima melalui Iswadi Abdul Rahim menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pengelolaan taman kota atas dasar kesepakatan informal dan mendapat waktu uji coba tiga bulan dari pemerintah daerah. Pernyataan ini kemudian dibantah oleh Camat Nubatukan sebagai tidak sesuai dengan fakta dan tidak memiliki dasar hukum. (BN/001)

Tags: CV Dakara PrimaDion WutunTaman Kota

Related Posts

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

December 5, 2025

LEMBATA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di...

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

December 3, 2025

LEWOLEBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua Ranperda yang diusulkan yakni, Ranperda tentang...

Bupati Lembata Serahkan Bantuan Alat Tangkap Aspirasi Ahmad Yohan

Bupati Lembata Serahkan Bantuan Alat Tangkap Aspirasi Ahmad Yohan

December 3, 2025

LEMBATA - Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menyerahkan bantuan sarana prasarana perikanan bantuan bibit tanaman buah. Bantuan ini merupakan aspirasi...

Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

December 3, 2025

JAKARTA - Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan perlunya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Dakep) sebagai langkah korektif...

Bupati Kanis Tegaskan Peran Strategis Ahli Gizi dalam Penguatan Kualitas SDM Lembata

Bupati Kanis Tegaskan Peran Strategis Ahli Gizi dalam Penguatan Kualitas SDM Lembata

December 3, 2025

LEMBATA – Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, membuka Musyawarah Cabang IV Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Kabupaten Lembata di Ballroom...

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikut Program Nasional ProASN

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikut Program Nasional ProASN

December 3, 2025

LEMBATA – Sebanyak 347 Pejabat Struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata resmi mengikuti Program Penyediaan Data...

Next Post
Desa-Desa Pesisir Ile Ape Bentuk Komunitas Muro untuk Lestarikan Tradisi dan Laut

Desa-Desa Pesisir Ile Ape Bentuk Komunitas Muro untuk Lestarikan Tradisi dan Laut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

4 hours ago
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Lembata Imbau Jaga Suasana Aman dan Kondusif

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Lembata Imbau Jaga Suasana Aman dan Kondusif

2 days ago
Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

2 days ago
Bupati Lembata Serahkan Bantuan Alat Tangkap Aspirasi Ahmad Yohan

Bupati Lembata Serahkan Bantuan Alat Tangkap Aspirasi Ahmad Yohan

2 days ago
Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan Standar Pembangunan

Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan Standar Pembangunan

2 days ago
Tinjau Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri, Wabup Nasir Tekankan Kualitas Material dan Standar Teknis

Tinjau Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri, Wabup Nasir Tekankan Kualitas Material dan Standar Teknis

2 days ago
Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

2 days ago

Popular News

  • Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


    UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapur MBG Jadi Lokomotif Peredaran Uang, Masyarakat Lembata Diimbau Segera Suplai Bahan Mentah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Temukan 1 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Ngada berlimpah Pemain, Ini Penjelasan Pelatih Kepala Soal Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum Polisi Berjalan Lambat, Korban Surati Kapolres Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In