LEMBATA – Anggota DPRD Lembata, M. Lukman Laba, menyoroti kebijakan mutasi pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan Bupati Lembata, Petrus Kanis Tuaq, pada 13 September 2025.
Menurutnya, mutasi tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merusak tatanan birokrasi.
Lukman, yang juga Ketua Fraksi Gabungan PKN, PKS, dan Gelora, mengungkapkan adanya pejabat yang sudah 17 tahun menduduki jabatan eselon yang sama namun kembali dilantik pada posisi serupa.
Bahkan, ada pejabat yang sudah 10 kali dimutasi di eselon yang sama.
“Kalau ASN dimutasi berulang kali di level yang sama, bagaimana mereka bisa semangat bekerja? Yang ada justru jenuh. Pak Bupati harus lihat hal ini serius, jangan asal suka tidak suka,” kata Lukman dalam rilis yang diterima BentaraNet, Rabu (17/09/2025).
Menurut Lukman, mutasi ASN wajib berpedoman pada Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) dan regulasi yang berlaku.
Ia menilai, kondisi ini terjadi karena Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM tidak optimal mengusulkan data kepegawaian, atau karena proses mutasi ditangani langsung oleh Bupati dan Sekda sehingga amburadul.
“Sebagai mantan birokrat, Bupati mestinya menata birokrasi dengan baik dan menjadikan DUK sebagai acuan. Mutasi itu bukan tambal sulam, tapi harus menempatkan orang sesuai kompetensi,” ujarnya.
Lukman menegaskan, birokrasi adalah ujung tombak pembangunan daerah.
Karena itu, ia mendesak Bupati dan Sekda meninjau kembali mutasi pejabat agar tidak merusak sistem kepegawaian dan memberi contoh baik bagi penyelenggaraan pemerintahan di Lembata. (BN/001)