LEMBATA – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mendesak Kapolres Lembata untuk segera menindaklanjuti laporan polisi yang diajukan Camat Nubatukan.
Laporan ini dilayakngkan Camat Nubatukan Dion Wutun pada 28 Juli 2025 lalu terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan aset taman kota Swaolsa Titen Lewoleba oleh CV Dakara Prima.
Tindak lanjut dari laporan ini dinilai lamban sehingga menimbulkan tanda tanya PADMA Indonesia, terlebih karena pihak yang diduga terlibat dugaan tindak pidana ini disebut-sebut mengaku sebagai tim sukses Bupati Lembata.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menilai, jika mengabaikan laporan ini maka Kapolres Lembata telah melukai hati masyarakat Lembata. Ia bahkan menyebut Kapolres Lembata harus dicopot dari jabatannya jika mengabaikan laporan Camat Dion.
“Karena yang dirusak itu aset daerah, ruang terbuka bagi masyarakat Lembata. Di mana letak kepedulian kita? Apabila laporan ini diabaikan, maka Kapolres Lembata harus segera dicopot dari jabatannya,” kata Gabriel dalam rilis yang diterima BentaraNet.
Tidak hanya itu, Gabriel juga menilai adanya indikasi kuat upaya pelemahan terhadap Camat Nubatukan terlihat dari keputsan Bupati Lenbata melalukan mutasi pejabat lingkup Pemda Lembata beberapa waktu lalu.
Upaya pelemahan ini diduga dampak dari polemik pengelolaan Taman Kota Swaolsa Titen yang berujung pada laporan polisi yang dilayangkan Camat Dion.
Padahal selamat ini Camat Nubatukan dinilai serius dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di daerah tersebut.
“Atas dasar nurani untuk menyelamatkan Lewotana Lembata dari praktik KKN dan lemahnya penegakan hukum, PADMA Indonesia bersama KOMPAK Indonesia menyatakan tiga sikap,” tegas Gabriel Goa.
Pertama, mendesak Kapolda NTT agar memerintahkan Kapolres Lembata serius menindaklanjuti laporan Camat Nubatukan serta berani memanggil dan memeriksa Bupati Lembata.
Kedua, memberikan dukungan penuh kepada Camat Nubatukan untuk terus menyuarakan kebenaran serta berkolaborasi dengan penggiat hukum, HAM, dan antikorupsi dalam membongkar praktik KKN di Lembata.
Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, penggiat hukum, HAM, dan antikorupsi untuk mendesak Kapolri menekan Kapolda NTT agar menginstruksikan Kapolres Lembata serius menindaklanjuti laporan tersebut. (BN/001)