Leworaja – Agen E-Warung (BRI Link) berinisial UKL (40) di desa Leworaja, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata kedapatan secara sepihak melakukan pemotongan uang milik penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilayaninya. Berdasarkan hasil penelusuran pendamping PKH, Saphiensia Tulit Kewa, uang yang dipotong dari rekening penerima PKH ke rekening pribadi miliknya mencapai Rp 3.912.000,.
Ulah nakal agen BRI Link ini sudah diungkap dan diusut langsung oleh pendamping PKH di wilayah desa Leworaja, Kecamatan Wulandoni. Agen tersebut mengaku bersalah dan sudah menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa dirinya bersedia mengganti uang milik warga tidak mampu tersebut dalam jangka waktu seminggu.
Koordinator PKH Kabupaten Lembata Deddy Kalla menjelaskan pihaknya memang sudah mendapat informasi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang ada di wilayah tersebut tentang adanya pemotongan dana PKH secara sepihak saat proses transaksi di Agen Rumah Pangan tersebut.
“Kita lalu lakukan pelacakan, ternyata ada KPM yang uangnya di rekening dipotong sepihak. Contohnya, uang 850 ribu, agen potong 50 ribu. Kita lalu print rekening koran milik warga KPM. Awalnya terdeteksi 13 KPM yang dananya dipotong,” papar Deddy saat dihubungi wartawan, Senin (7/6).
Pada tanggal 10 Mei 2021, Deddy meminta para pendamping PKH melakukan klarifikasi langsung dengan agen tersebut. Pihaknya pun meminta agen tersebut untuk sementara tidak melakukan proses transaksi dana PKH selama proses penyelidikan masalah tersebut.
Namun permintaan ini tidak diindahkan. Agen itu masih juga melakukan transaksi untuk PKH dengan mesin BRI Link tersebut.
“Setelah dilacak, ada 30 rekening yang terjadi penyimpangan dana bantuan dengan nominal berbeda-beda. Kita baru lacak di tahap tiga pada 2021. Tahap sebelumnya kita tidak tahu, jangan sampai di tahap sebelumnya agen ‘bermain’ hal yang sama,” ungkap Deddy.
Pada tanggal 25 Mei 2021, dia melayangkan surat pengaduan ke BRI Cabang Larantuka perihal masalah ini.
Lalu pada tanggal 5 Juni 2021 untuk bertemu muka dengan agen tersebut dan meminta pertanggungjawaban penyimpangan dana yang dia lakukan tersebut.
“Dalam tatap muka, kita minta dia ganti uang tersebut dan bikin pernyataan di atas meterai. Waktu pengembalian satu minggu. Direncakan realisasi pengembalian pada Senin, Selasa dan Rabu. Untuk sementara waktu dia sebagai agen tidak boleh lakukan transaksi,” papar Deddy.
Agen tersebut juga mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengembalikan uang milik warga penerima PKH.
Menurutnya, pemotongan uang milik warga penerima PKH di desa Leworaja oleh agen BRI Link ini merupakan kasus ketiga di Lembata. Sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan di Ile Ape dan Hadakewa, Kecamatan Lebatukan.
“Secara program, kami tidak akan tebang pilih, kita akan lacak seluruhnya (Agen Rumah Pangan), jangan sampai banyak yang terselubung,” kata Deddy. (Red)