Larantuka – Kejaksaan Negeri Flores Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Flores Timur.
Dalam konferensi pers pasca penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis 15 Februari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Setyo Pratomo mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan tiga oran tersangka masing-masing PLT sebagai bendahara BPBD, AHB Kalak BPBD Flores Timur, dan PIG Sekda Flores Timur.
Kami menetapkan tiga orang tersangka masing-masing PLT sebagai bendahara BPBD, AHB sebagai Kalak BPBF Flores Timur, dan PIG, Sekda Flores Timur ex officio Kepala BPBD Flores Timur,” ujar Bayu dilansir Surya Flobamora.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan, dua orang tersangka masing-masing PLT dan PIG tidak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan tambahan hari ini. “Untuk selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Oematan.
Lebih lanjut Oematan menjelaskan, setiap orang sesuai dengan KUHAP harus dipanggil secara patut. “Jika dalam pemanggilan-pemanggilan nantinya tetap tidak datang maka tentu akan ada upaya paksa’” ujar Oematan.
Sementara itu, Lembaga K.P.K yang selama ini mendorong penuntasan kasus-kasus korupsi di Flores Timur memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Ketua Lembaga K.P.K Flores Timur Theodorus Wungubelen yang hadir bersama pengurusnya antara lain Bachtiar Lamawuran, Petrus Paulus Tadon Kedang dan Marianus Kerans mengatakan apresiasi pantas diberikan kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur. “Terlepas dari simpati dan empati kami sebagai manusia kepada para tersangka, kami memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur atas upaya pemberantasan korupsi di Flores Timur,” ujar Wungubelen
Kasus korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 ini diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.569.264.435 miliar. ***