LEMBATA, bentara.net – Camat Nubatukan, Dion Wutun, menyebut CV Dakara Prima telah melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa mereka mendapat izin untuk mengelola Taman Ria Swaolsa Tite selama tiga bulan berdasarkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali.
Menurut Dion, tidak pernah ada keputusan resmi yang menyatakan CV Dakara Prima ditunjuk sebagai pengelola taman kota.
Ia menegaskan bahwa penjelasan Sekda Tapobali hanya menyebut pelaksanaan event pasar malam dapat diperpanjang bila dinilai berjalan baik, bukan memberi kewenangan pengelolaan.
“Kalau Iswadi bilang diberi waktu uji coba tiga bulan untuk mengelola taman kota, itu pembohongan. Penjelasan Pak Sekda bukan mengelola taman, tapi menyelenggarakan event pasar malam dengan syarat tidak ada judi, tidak ada pungli, dan berjalan aman,” kata Dion Wutun, Selasa (5/8/2025).
Ia juga membantah adanya rapat formal bersama pihak CV Dakara Prima untuk membahas pengelolaan taman.
Menurutnya, tidak pernah ada undangan tertulis atau pertemuan resmi seperti yang diklaim pihak CV Dakara Prima. Pertemuan yang terjadi selama ini hanya sebatas respons terhadap laporan dan pengaduan yang mereka sampaikan ke bupati.
“Tidak pernah ada rapat resmi. Mereka lapor, lalu saya dipanggil untuk bertemu. Itu pun hanya kebetulan,” ujarnya.
Dion turut mempertanyakan dasar hukum CV Dakara Prima melakukan berbagai aktivitas di taman kota, mulai dari pembangunan lapak, pemasangan kabel listrik, hingga pengeboran sumur.
Ia menegaskan tidak pernah ada surat perintah dari camat maupun bupati yang menjadi landasan kegiatan tersebut.
“Pertanyaannya: Anda siapa? Sebagai apa? Siapa yang menyuruh Anda pasang kabel di tanah milik pemerintah? Siapa yang izinkan memutuskan kabel lampu yang bukan milik Anda?” kata Dion.
Terkait kewajiban retribusi, Camat Nubatukan menyebut telah memberikan rekomendasi yang salah satu poinnya memuat kesanggupan membayar retribusi yang kemudian akan dituangkan dalam MoU.
Namun, hingga saat ini pihak CV Dakara Prima belum melaksanakannya.
“Kami sudah surati mereka agar dalam 3×24 jam segera setor retribusi. Tapi lagi-lagi tidak diindahkan. Malah mereka minta dibuka kembali event pasar malam,” ujarnya.
Dion juga menyoroti aktivitas CV Dakara Prima dari bulan Februari hingga Mei 2025 yang disebut-sebut sebagai bagian dari pengelolaan taman. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Apakah bupati pernah perintahkan mereka memindahkan meteran, tandon, dan melakukan pemboran? Kalau tidak, atas dasar apa mereka bekerja lalu mengklaim ke pemerintah?” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan event pasar malam hanya dapat diberikan jika penyelenggara mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran, termasuk pungutan liar. Namun dalam evaluasi pihak kecamatan, ditemukan adanya praktik pungli yang tidak dapat ditoleransi.
“Untuk hal-hal haram seperti pungli, saya tidak akan keluarkan rekomendasi lanjutan. Saya minta seluruh kegiatan dihentikan. Selama taman kota masih menjadi kewenangan camat, maka saya berpegang pada Perbup Nomor 2 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025,” tegasnya.
Sebelumnya, CV Dakara Prima melalui Iswadi Abdul Rahim menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pengelolaan taman kota atas dasar kesepakatan informal dan mendapat waktu uji coba tiga bulan dari pemerintah daerah. Pernyataan ini kemudian dibantah oleh Camat Nubatukan sebagai tidak sesuai dengan fakta dan tidak memiliki dasar hukum. (BN/001)















