Lewoleba -Setelah melalui beberapa tahapan, dana pinjaman daerah dengan skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap pertama sebesar Rp 56 miliar untuk Kabupaten Lembata telah dikucurkan.
Untuk tahap pertama pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) persero mengucurkan anggaran sebesar 25 persen dari total pinjaman sebesar Rp 225 miliar.
“Sudah cair selanjutnya perencanaan,” kata Bupati Lembata, Thomas Ola kepada BentaraNet melalui sambugan telpon pada Selasa, 19 April 2022.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, Aloysius Muli Kedang, mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan paket pengerjaan jalan mana yang lebih dahulu dikerjakan sebelum konsultan perencana menyelesaikan perencanaan.
“Belum bisa (menentukan paket jalan mana yang dikerjakan), tergantung dari perencana,” kata Aloysius.
“Tahapan kegiatan sekarang ini kan sementara mulai dengan perencanaan. Jadi konsultan perencana sementara menjalankan pekerjaan perencanaan,” lanjutnya.
Aloysius menjelaskan, lelang konstruksi bisa dilakukan dan paket pertama pengerjaan jalan bisa ditentukan setelah konsultan perencana menyelasikan pekerjaan perencanaan untuk lima puluh paket jalan ini, dan dibayar menggunakan dana PEN tahap pertama.
Di sisi lain, dana PEN tahap kedua sebesar 45 persen akan dicairkan apabila dana PEN tahap pertama telah terserap sebesar 70 persen.
“Kalau misalnya setelah kita bayar semua keuangan konsultan perencana punya ternyata bahwa dia belum bisa terserap sampai dengan 70 persen, maka kita lanjutkan dengan proses lelang konstruksi. Setelah kita dapat pemenang lelang konstruksi kan kita ikat kontrak,” ungkapnya.
“Setelah ikat kontrak kan ada uang mukanya. Jadi uang muka paket mana yang kita kontrak kita bayar. Kalau misalnya uang muka yang ada itu bisa menyerap dana tahap pertama, berarti kita bisa ajukan untuk tahap kedua,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan dana PEN ini akan dicairkan sebanyak tiga tahap dengan skema tahap pertama 25 persen, tahap kedua 45 persen dan tahap ketidga sebesar 30 persen. ***