• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Saturday, January 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dugaan Korupsi Pasar  Ikan Danga, Empat Tersangak Resmi Ditetapkan

by BentaraNet
in Hukrim
0
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NAGEKEO -Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo letah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi pembanguna pasar ikan Danga, Kabupaten Nagekeo. Terdapat empat orang tersangka yang telah ditetapkan penyidik masing masing, AR, HS, TPB, dan FEK. 

“Keempat tersangak masing maisng, AR selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), TPB selaku kontraktor pelaksana, HS selaku sub kontrak, FEK selaku konsultan pengawas” jekas Kapolres Nagekeo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu. Leonado Marpaung, kepada media ini.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Leonardo Marpaung S.I.P, menjelaskan, berkenaan dengan berkas perkara atas empat orang tersangka kasus pasar ikan tersebut, hasil penelitian dan analisa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Bajawa, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tugas kami  sebagai penyidik terus melakukan koordinasi secara aktif dengan JPU untuk menetukan kapan dilakukan tahap dua penyerahan tersangka berserta barang bukti”jelas Marpaung.

Dijelaskannya, untuk perbuatan melawan hukum terhadap empat tersangka, bahwa para tersangka mulai dari AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdapat perbuatan melawan hukum, melakukan kegiatan maupun pekerjan yang dilakukan oleh kontraktor ditemukan ada kegiatan yang under specification yakni secara teknis tidak memenuhi syarat dan terdapat kekurangan volume pekerjaan serta tidak dilakukan FHO (Final Hand Over) atas pekerjaa tersebut. Sedangkan tersangak TPB selaku pelasana atas pekerjan itu, terdapat perbuatan melawan hukum yakni melakukan sub kontrak total kepada HS selalu sub kontrak dan menerima fee komisi atas pekerjaan dimaksud dan tidak melakukan FHO. Selain itu, ditemukan tidak terdapat berita acara FHO yang dilakukan antara kontrak pelaksana dengan PPK. Sedangkan tersangka HS selaku sub kontraktor, telah melakukan kegiatan pengerjaan atas pekerjaan tesebut dengan tidak didasari kontrak sebagaimana sub kontraktor tidak boleh langsung menerima pekerjaan dari kontraktor secara penuh. Sebagai mana ditentukan dalam syarat syarat kontrak, syarat syarat umum maupun syarat syarat khusus. Tersangka FEK selalu konsultan pengawas, tidak melakukan pekerjaannya secara baik untuk melakukan pengawasan dan diketemukan dalam pemeriksaan bahwa perusahaan yang digunakannya adalah perusahaan orang lain dan tanpa sepengetahuan dari pemilik perusahaan. Dia menambahkan, ke empat tersangkan tidak ditahan dikarenakan berdasarkan pertimbangan pokok perkara baik formil maupun materil, para tersangka sangat kooperatif setiap proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Untuk kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kupang NTT, merilis Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp.162.494.204,90. Untuk penyelamatan keuangan negara saat ini yang telah diterima oleh penyidik Tipikor Polres nagekeo dan tlah diamankan sebagai barang bukti” ungkap Marpaung.

Marpaung menambahkan, atas perbuatan keempat tersangka, pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diperbaharui dengan undang undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (***)

RelatedPosts

Geram! Puluhan Tahun Sertifikat SMPN 2 Boawae Tak Kunjung Selesai. Ahli Waris: Kami Ambil Pulang.
‎

December 10, 2025

Besok Sabtu Dinas Pangan Gelar Pasar Murah Jenang HUT Nagekeo ke-18 di Pasar Danga

December 6, 2025
Tags: Korupsi Pasar IkanNagekeoNTT

Related Posts

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

December 5, 2025

LEMBATA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di...

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

November 25, 2025

LEMBATA – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di MTS Negeri 2 Lembata pada Selasa (25/11/2025) berlangsung meriah. Usai upacara apel...

Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

September 8, 2025

NAGEKEO - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo terus alami peningkatan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Nagekeo...

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

August 6, 2025

LEMBATA, bentara.net – Camat Nubatukan, Dion Wutun, menyebut CV Dakara Prima telah melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa mereka mendapat...

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

August 4, 2025

LEMBATA – Camat Nubatukan, Dion Wutun, resmi melaporkan calon pengelola Taman Kota Swaolsa Tite ke pihak kepolisian atas dugaan tindak...

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

July 24, 2025

LEMBATA — Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada lima terdakwa dalam kasus persekusi terhadap anak di bawah...

Next Post

Bulog  Jamin Stok Pangan Jelang Ramadhan Tetap Aman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemda Diminta Responsif Terhadap Program Pemerintah Pusat di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Pemda Diminta Responsif Terhadap Program Pemerintah Pusat di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

4 days ago

Kapal Pelni Tolak Pengiriman Ikan ke Kupang, Pedagang di Lembata Rugi Puluhan Juta

1 week ago
Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

3 weeks ago

Geram! Puluhan Tahun Sertifikat SMPN 2 Boawae Tak Kunjung Selesai. Ahli Waris: Kami Ambil Pulang.
‎

3 weeks ago

Besok Sabtu Dinas Pangan Gelar Pasar Murah Jenang HUT Nagekeo ke-18 di Pasar Danga

4 weeks ago
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

4 weeks ago
Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

4 weeks ago

Popular News

  • Pemda Diminta Responsif Terhadap Program Pemerintah Pusat di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

    Pemda Diminta Responsif Terhadap Program Pemerintah Pusat di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Laut Lewoleba Pada 03-04 Januari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Pelni Tolak Pengiriman Ikan ke Kupang, Pedagang di Lembata Rugi Puluhan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram! Puluhan Tahun Sertifikat SMPN 2 Boawae Tak Kunjung Selesai. Ahli Waris: Kami Ambil Pulang.
    ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fantasi Ende Akan Beroperasi Besok, Yuk! Intip Harga Tiketnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persebata Tolak Tawaran Akuisisi Rp 1,5 Miliar, Pilih Jaga Nama Lembata dan NTT di Liga 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In