NAGEKEO -Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo letah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi pembanguna pasar ikan Danga, Kabupaten Nagekeo. Terdapat empat orang tersangka yang telah ditetapkan penyidik masing masing, AR, HS, TPB, dan FEK.
“Keempat tersangak masing maisng, AR selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), TPB selaku kontraktor pelaksana, HS selaku sub kontrak, FEK selaku konsultan pengawas” jekas Kapolres Nagekeo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu. Leonado Marpaung, kepada media ini.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Leonardo Marpaung S.I.P, menjelaskan, berkenaan dengan berkas perkara atas empat orang tersangka kasus pasar ikan tersebut, hasil penelitian dan analisa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Bajawa, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Tugas kami sebagai penyidik terus melakukan koordinasi secara aktif dengan JPU untuk menetukan kapan dilakukan tahap dua penyerahan tersangka berserta barang bukti”jelas Marpaung.
Dijelaskannya, untuk perbuatan melawan hukum terhadap empat tersangka, bahwa para tersangka mulai dari AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdapat perbuatan melawan hukum, melakukan kegiatan maupun pekerjan yang dilakukan oleh kontraktor ditemukan ada kegiatan yang under specification yakni secara teknis tidak memenuhi syarat dan terdapat kekurangan volume pekerjaan serta tidak dilakukan FHO (Final Hand Over) atas pekerjaa tersebut. Sedangkan tersangak TPB selaku pelasana atas pekerjan itu, terdapat perbuatan melawan hukum yakni melakukan sub kontrak total kepada HS selalu sub kontrak dan menerima fee komisi atas pekerjaan dimaksud dan tidak melakukan FHO. Selain itu, ditemukan tidak terdapat berita acara FHO yang dilakukan antara kontrak pelaksana dengan PPK. Sedangkan tersangka HS selaku sub kontraktor, telah melakukan kegiatan pengerjaan atas pekerjaan tesebut dengan tidak didasari kontrak sebagaimana sub kontraktor tidak boleh langsung menerima pekerjaan dari kontraktor secara penuh. Sebagai mana ditentukan dalam syarat syarat kontrak, syarat syarat umum maupun syarat syarat khusus. Tersangka FEK selalu konsultan pengawas, tidak melakukan pekerjaannya secara baik untuk melakukan pengawasan dan diketemukan dalam pemeriksaan bahwa perusahaan yang digunakannya adalah perusahaan orang lain dan tanpa sepengetahuan dari pemilik perusahaan. Dia menambahkan, ke empat tersangkan tidak ditahan dikarenakan berdasarkan pertimbangan pokok perkara baik formil maupun materil, para tersangka sangat kooperatif setiap proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.
“Untuk kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kupang NTT, merilis Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp.162.494.204,90. Untuk penyelamatan keuangan negara saat ini yang telah diterima oleh penyidik Tipikor Polres nagekeo dan tlah diamankan sebagai barang bukti” ungkap Marpaung.
Marpaung menambahkan, atas perbuatan keempat tersangka, pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diperbaharui dengan undang undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (***)