ADONARA – Beberapa masyarakat Desa Kawela, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur merasa tidak puas dengan kerja penyelenggara pemilu di tingkat KPPS. Di TPS 02 desa ini, sebanyak enam orang warga menbolos Caleg DPRD Kabupaten Flores Timur atas nama Yohanes Lamen.
Namun setelah penghitungan suara di TPS 02, Caleg Nomor Urut 4 dari Partai Golkar ini tidak mendulang satu suara pun alias nol. Kondisi ini dipertanyakan oleh warga yang mencoblos sekaligus Caleg yang bersangkutan, Yohanes Lamen.
“Saya benar-benar pilih Partai Golkar Nomor Urut 4. Pada saat pemilihan itu kami tusuk, tapi saat perhitungan suara, suara kami kosong. Nol bulat,” kata Lazarus Duran, warga Desa Kawela dalam sebuah video yang diterima BentaraNet, pada Rabu, 28 Februari 2023.
“Jadi kami sakit hati. Kira-kira suara kami ini lari ke mana. Kalau mereka (KPPS) bermain, itu kami tidak tahu. Tapi kami benar-benar kami tusuk, jadi kami juga rasa sakit,” lanjutnya.
Sama halnya dengan Lazarus, warga lainnya Wilhelmina Barek Ana meminta haknya sebagai warga negara Indonesia dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 ini dikembalikan. Satu suaranya yang diberikan kepada Yohanes Lamen, menurutnya harus dikembalikan kepada Caleg yang bersangkutan.
“Saya benar-benar pilih Partai Golkar nomor empat atas nama Bapa Yohanes Lamen. Tapi pada saat penghitungan suara kami hilang. Kami tidak mau. Suara kami lari ke mana?” ucap Wilhelmina.
Dalam sebuah rekaman video yang diterima BentaraNet, proses penghitungan suara di tingkat TPS 02 Desa Kawela sempat diwarnai keributan. Beberapa warga yang merasa suaranya dihilangkan mengamuk sebagai bentuk protes mereka.
Yohanes Kolin, ketika dihubungi BentaraNet, mengatakan, ia sangat menyesali apa yang dialami enam warga Desa Kawela ini. Selain merugikan dirinya sebagai peserta Pemilu 2024, hal ini juga secara langsung merugikan warga negara yang berhak memberikan suara dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Apa bisa terkait hak seseorang dapat dikembalikan haknya? Berikan ke Kaiser apa yang menjadi hak kaiser. Kembalikan juga ke warga apa yang menjadi hak mereka. Saya tantang Bawaslu untuk menelusuri masalah ini. Saya sudah melayangkan pengaduan ke Bawaslu, karena ruang kami sudah tertutup saat pleno di kecamatan,” kaya Yohanes.
Kejanggalan-kejanggalan seperti ini yakni dugaan manipulasi perolehan suara saat penghitungan di TPS, juga dia temukan di beberapa TPS lainnya di Dapil III Flores Timur yang meliputi Kecamatan Adonara Tengah, Adonara Barat dan Wotan Ulumado.
Potensi ini menurutnya sangat merugikan dirinya sebagai Caleg Partai Golkar. Hingga berita ini diterbitkan, piha Bawaslu Flores Timur belum berhasil dimintai keterangan resmi. (BN/01)