LEMBATA – Taman Ria Swaolsa Tite merupakan satu di antara beberapa taman kota yang cukup ramai di Lewoleba, Ibukota Kabupaten Lembata. Letaknya yang strategis di tengah kota, membuat taman yang dipenuhi lapak-lapak UMKM ini ramai dikunjungi warga setiap malam.
Namun dibalik ramainya pengunjung ini, polemik pengelolaan Taman Ria Swaolsa Tite terus bergejolak. Bak api dalam sekam, masalah ini terkuak setelah adanya laporan dugaan pengrusakan meteran listrik di taman ini oleh oknum inisial IAR yang disinyalir merupakan tim sukses Bupati dan Wakil Bupati Lembata, Kanis Tuaq – Nasir Laode.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahun 2025, pengelolaan Swaolsa Tite dan dua taman lainnya yakni Taman Duang dan Wulen Luo berada di bawah kewenangan Camat Nubatukan. Namun demikian, aroma tak sedap upaya pengambilalihan wewenang pengelolaan Swaolsa Tite oleh oknum-uknum tertentu tanpa melalui prosedur yang benar mulai terendus.
Camat Nubatukan, Dion Wutun dalam pertemuan dengan beberapa wartawan pada Selasa (29/7/2025) malam mengungkap beberapa masalah lain di taman kota ini selain pengrusakan meteran listrik.
Di taman kota ini, pihak penyelenggara even pasar malam yakni CV Dakara Prima yang disebut-sebut sebagai “Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite”, tanpa sepengatahuan Camat Nubatukan diduga melakukan pungutan liar parkir kendaraan. Mereka juga tidak menyetor retribusi ke daerah senilai Rp 15 juta selama even pasar malam sejak 14 Mei – 15 Juni 2025.
Besaran retribusi penyelenggaraan even seperti ini dihitung berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan tarif Rp 500 ribu per malam. Sementara itu di dalam tiket parkir yang diterbitkan CV Dakara Prima tidak tertera dasar aturan pungutan parkir di lokasi aset milik pemerintah ini.
Dugaan tindak pidana ini, lanjut Dion, telah dilaporkan ke Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq. Dalam suratnya pada tanggal 28 Juli 2025, Dion bahkan meminta bupati melalui Biro Hukum Setda Lembata untuk melakukan somasi terhadap pelaku dugaan tindak pidana ini.
Awalnya, sebagai Camat Nubatukan, Dion telah melayangkan surat yang berisi penolakan kepada Bupati Lembata yang memberikan kewenangan pengelolaan Taman Ria Swaolsa Tite kepada pihak ketiga yakni CV Palma Jaya.
Dion mengatakan langkah yang diambil Bupati Kanis ini salah dan tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar.
“Saya, selaku camat, menolak pendekatan informal tersebut dan menyampaikan bahwa pengelolaan taman kota merupakan kewenangan camat dan harus mengikuti aturan. Harus ada MoU (Memorandum of Understanding, red),” kata Dion.
Dion lantas melayangkan teguran kepada CV Palma Jaya untuk tidak melakukan aktivitas di Taman Ria Swaolsa Tite selama belum ada MoU. Dalam perjalanan, calon pengelola Taman Ria Swaolsa Tite berubah dari CV Palma Jaya menjadi CV Dakara Prima.
Dibawah CV Dakara Prima, Badan Pengurus Pengelolaan Taman Kota Swaolsa Titen sesuai dengan proposal yang diterima Camat Nubatukan, diisi oleh orang yang sama dengan sebelumnya dibawah CV Palma Jaya.
Penasihat di badan ini merupakan keluarga dekat Bupati Lembata dengan inisial PK.
Sementara itu, salah satu pengurus yakni SG mengundurkan diri dan tidak mau lagi bergabung di dalam tim ini.
SG dalam sebuah percakapan dengan camat mengendus adanya upaya pengurus lain di CV ini membuka arena judi pasar malam di Taman Ria Swaolsa Tite.
Perubahan nama calon pengelola ini diketahui Dion setelah ia dipanggil Bupati Kanis dan mendapat teguran lisan. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kanis lagi-lagi memerintahkan camat agar memberi rekomendasi kepada CV Dakara Prima untuk menyelenggarakan aktivitas pasar malam tanpa pungutan retribusi untuk daerah.
“Ketika saya dipanggil bupati itu bupati menyampaikan begini, “Keluarkan rekomendasi, izinkan mereka buka pasar malam dan tidak boleh pungut”. Itu tidak sesuai dengan Perda,” ungkap Dion.
Sebagai camat ia menegaskan akan mendukung penuh program kerja Bupati dan Wakil Bupati selama lima tahun dan tegak lurus untuk hal ini. Namun di sisi lain, Dion juga merasa punya tanggungjawab penuh untuk menjaga marwah pemerintah.
Baginya, siapa pun tanpa peduli itu tim sukses atau bukan, boleh mengelola Taman Kota melalui skema kerjasama asal memenuhi syarat. Hal itu hanya bisa direalisasikan dengan kejelasan proses dan mekanisme resmi. Satu di antaranya melalui kesepakatan kerjasama yang tertuang di dalam MoU.
“Jangan karena tim sukses lalu main jalur cepat lalu pakai nama bupati. Taman Kota ini salah satu sumber PAD melalui retribusi. Kalau kita kelola asal tabrak seperti ini kan siapa yang bertanggungjawab? Sementara di dalam Perbup saya punya tanggungjawab di sini,” ujarnya.
Dion menegaskan, siapa pun akan ia lawan jika tidak koorperatif dalam bekerjasama dengan pemerintah.
Ketua Badan Pengurus Pengelolaan Taman Kota Swaolsa Tite dibawah CV Dakara Prima, Yakobus Tena Uak, mengatakan, selama ini pihaknya telah membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Lembata, mulai dari masa percobaan kerjasama, juga proses untuk mewujudkan MoU.
Kepada wartawan, pria yang akrab dipanggil Awi ini mengatakan akan segera menanggapi secara detail semua hal yang dituduhkan Camat Nubatukan kepada pihaknya pada Selasa (29/7/2025) malam ini.
Sementara itu Bupati Lembata, Kanis Tuaq belum memberikan jawaban usai dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp. (BN/01)