NAGEKEO – Puluhan tahun ahli waris dari suku Tegu Udawolo telah menyerahkan tanah kepada pemerintah dalam rangka untuk pembangun fasilitas pendidikan yakni SMPN 2 Boawae, Kecamatan Boawae, Nagekeo. Namun hingga saat ini tanah tersebut tak kunjung dilakukan sertifikat oleh pemerintah. Akibatnya para pemilik geram dan ancam untuk mengambil kembali tanah tersebut karena dinilai pemerintah lambat dalam melakukan legalitas pensertifikatan tanah untuk kepentingan umum.
Kristoforus Dhai Je, yang merupakan ahli waris dari Suku Tegu Udawolo, mengatakan, pemerintah Kabupaten Nagekeo tidak serius melakukan penataan aset pemerintah yang telah diserahkan oleh para pemilik tanah tersebut untuk menjadi aset negara.
Pasalnya tanah tersebut hingga saat ini belum memiliki legalitas yang jelas sesuai undang undang yang berlaku di republik Indonesia.
” Sudah puluhan tahun, lokasi yang kami serah yang saat ini sudah bangun sekolah SMPN 2 Boawae ( Gako, Red ) belum juga ada sertifikat. Sementara sertifikasi itu sangat penting bagi sekolah sebagai bukti kepemilikan lahan ” ungka Dia.
Dijelaskannya pada mulanya tanah tersebut diserahkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan yang mana diatas tanah itu berdiri gedung sekolah SMPN 2 Boawae. Tak kunjung terusnya sertifikat tanah, diduga pemerintah membiarkan tanah tersebut untuk kepentingan tertentu.
” Kami sebagai ahli waris tentu curiga, kenapa belum ada sertifikat. Jngan sampai ada niat tertentu dibalik mandeknya pengurusan sertifikat tanah sekolah ” ujar Dia.
Sementara itu, Hermanus Bu`u Teku, yang juga adalah ahli waris tadi Suku Tegu Udawolo, mengatakan, mandeknya pengurusan sertifikat yang dilakukan oleh pemerintah, mengakibatkan polemik atas tanah tersebut. Pasalnya ada pihak lain yang ingin mencaplok lokasi tanah sekolah yang diserahkan oleh suku dengan tujuan untuk kepentingan umum.
” Pemerintah jangan seolah menciptakan persoalan antar kami masyarakat. Karena ada pihak lain ingon mengambil alih sebagian tamah yang telah diserahkan ke pemerintah ” ujar Dia.
Diamengisahkan, polemik atas tanah tersebut, sejumlah pihak yang terlibat telah melakukan kesepakatan di Kantor Camat Boawae dan telah menandatangani berita acara penyelesaian, nomor 130.0/Pem-Bwe/105/05/ 2025. Dalam berita acara itu menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemda Nagekeo.
” Kami sebagai ahli waris mendesak pemerintah Nagekeo untuk segera melakukan sertifikasi tanah tersebut. Kalau tidak kami suku ambil kembali. Niat kami ini tulis untuk kepentingan banyak orang khususnya generasi bangsa karena sudah dibangun fasilitas pendidikan ” jelas Dia.
Lanjut Dia, luas tanah tersebut kurang lebih 11 ribu meter persegi yang telah diserahkan sejak Tahun 1983. Namun sudah puluhan tahun belum juga miliki legalitas jelas atas tanah tersebut.
” Sebagai ahli waris, kami mendukung langkah pemerintah untuk segera melakukan sertifikasi tanah tersebut. Karena apabila sekolah tersebut ingin mengembangkan fasilitas pendidikan dari pemerintah, atau bantuan dari pemerintah, yang pertama persyaratannya adalah legalitas kepemilikan tanah tersebut ” pungkas Dia.(***)
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Lembata Imbau Jaga Suasana Aman dan Kondusif
LEWOLEBA – Pemerintah Kabupaten Lembata mengeluarkan himbauan kepada seluruh rakyatnya jelang hari raya Natal 2025 dan Tahun baru 2026.Himbauan yang...















