Lewoleba – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lembata menyoroti honorarium Bupati Lembata, Eliyaser Yentji Sunur yang ditetapkan dalam SK Bupati Lembata Nomor 321 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Khusus Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 yakni sebesar Rp. 3.913.800.000 per tahun.
Honorarium Bupati Lembata ini dibentuk dari dua landasan aturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp 42.000.000 per tahun dan SK Bupati Lembata Nomor 321 Tahun 2020 sebesar Rp. 3.871.800.000 per tahun.
Sejumlah anggota DPRD Lembata saat rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat utama DPRD Lembata, Lewoleba, Rabu (25/11/2020) malam menilai, angka pembentuk honorarium Bupati Lembata ini tidak wajar.
“Ini tidak wajar. Kita bicara soal defisit korbannya tenaga KSO (Kerjasama Operasional/Kontrak Daerah) tapi yang lain kok naiknya begitu tinggi. Filosofinya kan efisiensi. Kita bukan menggugat kewenangan Bupati, tapi kita mempertanyakan dasar-dasar penentuan itu,” kata salah satu anggota Banggar, Antonius Molan Leumara.
“Yang kemudian jadi pertanyaan, indikator apa yang dipakai sehingga honorarium tersebut dinilai efektif, efisien, patut dan wajar. Kepatutan dan kewajaran versi mana,” lanjut Anton.
Untuk diketahui jumlah standar harga satuan per item honor Bupati berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan standar harga satuan per item honor Bupati berdasarkan SK Bupati Lembata nomor 321 Tahun 2020.
Sebagai contoh, Honorarium Pembina (Bupati Lembata) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan honorarium Bupati Lembata sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah pada Tim Penanggunjawab Keuangan Daerah berdasarkan SK Bupati Lembata Nomor 321 Tahun 2020 yakni sebesar Rp 53.650.000 per bulan.
SK Bupati Lembata ini ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 2 yang berbunyi ; Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Ayat satu yang dimaksud dalam Perpres ini termasuk honorarium Pembina TAPD (Bupati Lembata) sebesar Rp 3.500.00 per bulan.
“Kelemahannya dari prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan itu memang tidak dapat diukur. Keculi dia ukur bahwa kepatutannya angkanya sekian, kewajarannya angkanya sekian. Itu kelemahannya. Itu menang kita tidak bisa ukur karena dia naik secara signifikan itu karena dia melampui ukuran ini,” kata Antonius.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, secara moral, dirinya patut mempertanyakan hal ini meski ada dalih Lembaga DPRD Lembata tidak punya wewenang membahas ketetapan yang jadi ranah pemerintah melalui Perbup. Dia tidak ingin kemudian rakyat ‘mempersalahkan’ lembaga legislatif karena hal-hal seperti ini, padahal banggar sendiri sudah memberi peringatan.
Apalagi menurutnya Perbup itu sendiri juga akan jadi acuan dalam pembahasan Perda APBD Tahun 2021. “Di sisi lain kita cari uang setengah mati untuk rakyat tapi di sisi lain kita biarkan angka-angka ini melambung tanpa ada dasar,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Paskalis Ola Tapobali menyebut kepala daerah memang punya kewenangan menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat satu pasal 3 Perpres 33 Tahun 2020 yakni standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan.
Kemudian, lanjut Paskalis, tim-tim seperti, TAPD, Forkopimda dan TP4D dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat provinsi sampai kabupaten/kota. Namun, penetapan honorarium sebagaimana yang dipermasalahkan anggota banggar bukan kewenangannya.
“Secara moral saya tidak sampai ke situ karena itu adalah diskresi kepala daerah,” ungkap Paskalis.
Honorarium Bupati Dibahas Banggar Atau Tidak?
Silang pendapat mengenai kewenangan banggar membahas honorarium Bupati Lembata yang seyogyanya ditetapkan dalam Perbup masih jadi bahan perdebatan.
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero menerangkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus didasarkan pada Perbup yang jadi ranah pemerintah.
“Hanya cela diberikan itu, kita diberi ruang pada tamsil (tambahan penghasilan) dengan persetujuan DPRD. Yang lain itu ada pada perbup,” kata Petrus.
Hal senada juga diutarakan, Anggota Banggar lainnya Petrus Bala Wukak yang menyebut Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus domainnya ada di dalam Perbup sehingga bukan ranahnya lembaga legislatif membahas hal ini.
Namun, dia sepakat kalau lembaga DPRD Lembata secara moral juga bisa membicarakan hal ini sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat meski tetap bukan domain legislatif.
“Yang bertanggungjawab adalah pak bupati. Secara moral itu harus dibicarakan, saya sepakat. DPRD sudah membicarakan itu. Kami bicarakan meski bukan domain kami,” kata Bala Wukak.
Anggota DPRD Lembata Gabriel Raring menambahkan meski semuanya itu ranah pemerintah yang diatur dalam Perbup. Akan tetapi masalahnya, dasar dari Perbup itu justru nantinya akan masuk dalam Rancangan APBD Tahun 2021 dan ditandatangani juga oleh pimpinan DPRD Lembata. Dia tidak ingin ada upaya memisahkan Perbup dan RAPBD berdiri sendiri-sendiri.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, hal ini dibahas sebagai bentuk rasa cintanya kepada kepala daerah. “Kita mau jaga wewenang bupati dan wakil bupati kalau seandainya rakyat mempersalahkan mereka,” ungkapnya.
Berikut Rincian Honor Bupati Lembata per Bulan :
Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 :
Honorarium Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah : Rp 3.500.000
Berdasarkan Peraturan Bupati Lembata Nomor 331 Tahun 2020 :
- Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah :Rp 52.650.000 per bulan.
- Honorarium Pemegang Kekuasaan PengelolaaBarang Milik Daerah (BMD) yang Tidak Menghasilkan Pendapatan : Rp 45.000.000 per bulan.
- Honorarium Pengarah Tim Penyusun Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah : Rp 45.000.000 per bulan.
- Honorarium Ketua Tim Pengarah Perencanaan dan Pengawasan Percepatan Pembangunan Daerah (Tim Pengarah) : Rp 45.000.000 per bulan.
- Honorarium Pengarah/Penanggungjawab Tim Intensifikasi & Ekstensifikasi PAD : Rp 50.000.000 per bulan.
- Honorarium Pengarag Tim TPT GR & TPKN : Rp 3.000.000 per bulan.
- Honorarium Ketua Tim Inti Forkopimda : Rp 60.000.000 per bulan.
- Honorarium Penanggungjawab Tim Pengelola Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik Rp 25.000.000 per bulan.
Total Honor Bupati Lembata : Rp 326.150.00 di luar gaji pokok dan tunjangan. Jika ditotal setahun maka honorarium Bupati Lembata berjumlah Rp 3.913.800.000 di luar gaji pokok dan tunjangan. (Red)