LEMBATA – Anggota DPRD Kabupaten Lembata John S J Batafor menyoroti aspek transparansi dalam prosedur pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lembata oleh Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq.
Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan administratif dalam proses tersebut telah dijalankan secara utuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya sudah saya sudah konfirmasi langsung ke Bupati dan Wakil Bupati dan beliau berdua membenarkan berita terkait Pemecatan itu memang benar terjadi,” kata John melalui sambungan telpon kepada BentaraNet, Selasa (24/2/2025).
John menegaskan bahwa dirinya menghormati kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tetap berada dalam batas hukum dan aturan yang berlaku.
“Saya menghormati kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Namun saya ingin menegaskan bahwa kewenangan bukanlah kekuasaan tanpa batas,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami pemecatan ASN bukanlah proses sederhana. Menurutnya, terdapat tahapan yang harus dilalui sesuai aturan, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan keputusan administratif.
“Masyarakat perlu tahu bahwa pemecatan ASN bukan proses yang sederhana,” kata John.
Berdasarkan aturan, terdapat tahapan yang harus dilalui, antara lain seperti pemeriksaan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, berita acara pemeriksaan, klasifikasi jenis pelanggaran, rekomendasi hukuman disiplin, hak pegawai untuk memberikan pembelaan, dan penetapan keputusan secara administratif.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan daerah. Ia mengingatkan agar ketegasan tidak hanya berlaku pada kasus tertentu, sementara dugaan pelanggaran lain yang berdampak pada keuangan daerah justru tidak ditangani dengan standar yang sama.
“Jangan sampai pelanggaran lain ditindak tegas, tetapi ketika menyangkut persoalan seperti dugaan penyimpangan anggaran atau praktik yang merugikan keuangan daerah, justru tidak terlihat ketegasan yang sama. Keadilan tidak boleh tebang pilih,” kata John menegaskan.
Ia memandang bahwa keputusan pemecatan itu menyangkut masa depan seseorang dan keluarganya, sehingga harus dipastikan berlangsung secara objektif dan adil.
“Pemecatan ASN adalah keputusan yang menyangkut masa depan seseorang dan keluarganya. Karena itu, prosesnya harus benar-benar melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan memberi ruang pembelaan diri secara adil,” kata John.
“Saya tidak ingin ada kesan bahwa penegakan disiplin berubah menjadi alat tekanan atau keputusan sepihak. Jika prosedur sudah dilalui secara utuh dan sah, maka tidak ada yang perlu ditutup-tutupi kepada publik. Tetapi jika ada celah dalam prosesnya, maka itu harus dikoreksi,” lanjutnya.
Sebagai anggota DPRD, ia menegaskan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan pemerintahan berdiri di atas asas keadilan.
“Sebagai anggota DPRD, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan berdiri di atas asas keadilan, bukan sekadar kewenangan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pembenahan birokrasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh menimbulkan rasa takut berlebihan di kalangan aparatur.
“Kita ingin birokrasi yang disiplin.Tapi tidak boleh timbulkan rasa takut dan hormat berlebihan dari bawahan. Kekuasaan harus tunduk pada aturan, bukan sebaliknya. Karena KEKUASAAN itu lebih kecil dari HUKUM.”
John memastikan dirinya akan terus mengawal persoalan ini agar publik memperoleh kejelasan dan tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan dalam koridor hukum.
“Saya akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan agar tidak ada preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.”
Untuk diketahui, empat ASN di Lembata telah diberhentikan melalui hukuman disiplin tingkat berat, sementara tujuh ASN lainnya masih dalam tahap pemeriksaan yang berpotensi menerima sanksi serupa jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sanksi tersebut menurut Bupati merujuk pada ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dinilai mencederai etika serta moral aparatur. (BN/001)














