Maumere – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Jendral (Irjen) Pol Lotharia Latif mengingatkan personil Kepolisian Resort (Polres) Sikka untuk Jangan merekayasa kasus demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal disampaikan Lotharia saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) perdana di Kabupaten Sikka Kamis (29/10/2020) semenjak ia menjabat sebagai Kapolda NTT pada .
Dikatakannya, kehadiran Polri adalah untuk melayani masyarakat. Untuk itu setiap anggota Polri dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Layani masyarakat dengan baik. Kalau ada pengaduan masyarakat harus direspon dengan baik. Kalau ada perkara perkara tuntaskan perkara itu, jangan digantung supaya ada kepastian hukum. Terus lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan teman-teman media,” ujarnya.
Terkait gugatan 13 advokat terhadap Kapolres Sikka dan Kapolri terkait terkatung-katungnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap EDJ, anak dibawah umur yang terjadi 4,5 tahun lalu di Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga, Lotharia mengatakan bahwa itu merupakan suatu proses hukum yang baik.
“Tidak ada masalah. Ini juga menjadi konsentrasi dan fokus kita. Ini menjadi sesuatu yang yang baik. Saya juga sudah mengarahkan agar semua dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
“Lakukan pembuktian pembuktian sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku. Jangan ada rekayasa kasus demi memberikan kepastian hukum. Kalau orang itu bersalah, nyatakan bersalah karena ada alat bukti yang cukup ya proses. Kalau tidak, jangan,” tegasnya.
Kapolda NTT datang bersama rombongan diantaranya: Ketua Bhayangkari Polda NTT, Evi Lotharia Latif, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Yohanes Bangun, Kabid TIK Polda NTT, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Auditor TK III Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Arief Satrio dan beberapa staf lainnya.
Setelah dari Sikka, Kapolda NTT dijadwalkan akan berkunjung ke Kabupaten Flores Timur.