NAGEKEO – Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah melakukan proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi yang dilakukan oleh Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Nagekeo, telah mendapatkan peserta yang dinyatakan lulus administari. Alhasil, proses seleksi PPPK ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak khususnya para peserta yang dinyatakan tidak lulus administrasi. Mereka adalah para Eks Tenaga Harian Lepas atau THL yang kontrak kerjanya diberhentikan sejak tahun 2019 lalu.
Puluhan Eks THL yang juga menjadi peserta pelamar PPPK pada gelombang 2 ini, mendatangi kantor Bupati untuk melakukan protes atas proses seleksi administrasi yang yang dilakukan oleh Badan Kepegawaina Nagekeo. Menurut mereka terjadi kejanggalan yang dilakukan oleh pihak panitia pelaksana. Kejanggalan tersebut yakni persyaratan administrasi Surat Keputusan (SK) pernah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo selama dua tahun berturut-turut dan Surat Keterangan pengelaman kerja dari calon pelamar.
Salah seorang peserta, Gusti Begi Daga, mempertanyakan legalitas dokumen yang digunakan oleh para pelamar telah dinyatakan lulus administrasi. Dari nama nama yang dinyatakan lulus, terdapat peserta yang masa kerjanya belum mencapai 2 tahun secara berturut turut.
“Ada 30 orang yang dinyatakan lulus tetapi mereka ini belum bekerja selama 2 tahun. Kenapa tim verifikator meluluskan mereka. Sudah jelas mereka ini secara administrasi seperti suket dan SK sudah dinyatakan gugur. Tetapi herannya mereka bisa lulus adminstrasi. Hal lain yang menurut kami aneh adalah dari mana suket itu mereka peroleh” ungkap Bebi Daga.
Dia menambahkan, terdapat peserta yang dinyatakan lulus, namun yang bersangkutan tidak pernah bekerja pada lembaga instansi pemerintah. Dan bahkan dari hasil penelusuran mereka, peserta yang lulus administrasi adalah orang yang selama ini bekerja di apotik. Dari mana dia mendapatkan surat keterangan lama bekerja.
“Ada yang sudah pecat sejak masanya Pak Elis Djo tetapi surat keterangannya masih aktif bekerja. Ada yang ibu rumah tangga tetapi dapat SK. Pertanyaannya adalah dasar apa hingga BKPP meluluskan mereka. Ini aneh bin ajaib. Kami menduga ada konspirasi yang dilakukan oleh BKPP dengan para calon pelamar PPPK yang saat ini dinyakan lulus” pungkas Dia.
Hal lain juga diungkapkan oleh Risa Rioga yang mempertanyakan apakah di Kabupaten Nagekeo masih tedapat tenaga non ASN. Pasalnya, sejak tahun 2019, pemerintah labupaten nagekeo telah memberhentikan secara masal Tenaga Haroan Lepas (THL). Hl ini juga dibuktikan engan surat Bupati yang dikeluakan melalui Badan Kepegawaian Daerah yang menerangkan bahwa, Kabupaten Nagekeo tidak ada lagi tenaga honorer (non ASN).
“Kami minta data berapa jumlah tenaga honorer di Kabupaten Nagekeo saat ini. Karena kami tau tidak ada lagi tenaga non ASN yang bekerja di stiap SKPD. Kalau ada siap siapa dan dimana dia kerja” pinta Risa.
Peserta meminta kepada pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk segera menghentikan proses leleksi PPPK di Kabuaten Nagekeo dan meminta BKPP membatalkan peserta yang telah dinyakan lulus administrasi.
Pertemun yang dipimin oleh Sekda, Lukas Mere dan Kepala BKPP, Eusabius Ebo, akhirnya nyaris ricuh. Kericuhan ini dikarenakan pihal BKPP tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan pertaanyaan yang dilontarkan oleh peseta. Terkesan jawaban Kepala BKPP menghindar dari persoalan yang sedang dihadapi terkait dengan perekrutan PPPK.
“Mereka janga tipu tipu kami. Kami ini paham juga soal aturan. Jawabab sangat berlebit belit dan tidak mendapatkan solusi yang baik. Kami akan lapor polisi agar polisi mengusut tuntas kasus ini. Kami ini hanya utuh keadilan” ungkap para peserta dengan nada kesal.