LEMBATA – Pemerintah Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, terus berupaya menekan dan mengeliminir kasus tengkes (stunting) pada bayi di desa tersebut.
Salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8.750.000 untuk pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita. Makanan tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan gizi dan zat besi pada ibu hamil dan balita.
Pemerintah Desa Mahal II juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9.000.000 untuk pemulihan bagi bayi atau balita yang terdeteksi mengalami stunting.
Hal ini dikatakan Kepala Desa Mahal II Yohanes Guido Tua saat kegiatan Rembuk Stunting di Desa Mahal II pada Sabtu, 28 September 2024.
Yohanes menjelaskan, anggaran untuk program eliminir stunting telah di rencanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun 2024 dan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mahal II tahun anggaran 2024.
“Hal ini menjadi penting, sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah satu komitmen pememerintah dalam tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Yohanes dalam rilis yang diterima BentaraNet.
Sementara itu, data Puskesmas Autanapoq per September 2024 menunjukkan dari 42 balita yang ditimbang, sebanyak 30 di antaranya mengalami kenaikan berat badan. Sedangkan 12 lainnya tidak mengalami kenaikan berat badan.
Dari 12 balita yang tidak mengalami kenaikan berat badan ini, sebanyak 4 balita masuk kategori berat badan rendah per umur (underwight), 3 balita masuk kategori berat badan rendah per tinggi badan (wasting) dan 2 balita masuk kategori tinggi badan rendah per umur (stunting).
Berdasarkan data ini, Yohanes menjelaskan bahwa Rembuk Stunting merupakan sebuah Langkah yang diambil, dengan harapan kegiatan ini dapat membangun komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau dan mengevaluasi program guna mengurangi angka gagal tumbuh anak.
“Rembuk Stunting merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan perencanaan di tingkat desa, untuk memastikan kebijakan atau prioritas wajib sehubungan pengentasan stunting dalam rumusan Rencana Kerja Pemerintah Desa,” ucapnya.
Perwakilan Bappelitbangda Kabupaten Lembata Muhamad Hasan dalam pemaparan materi saat kegiatan ini menyampaikan peta permasalahan stunting dan kerangka kerja pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
Ia juga menjelaskan bagaimana proses menggali masalah yang kemudian akan dirumuskan dalam program kegiatan untuk menjawab masalah. Hasilnya, forum Rembuk Stunting menyepakati beberapa rekomendasi yang dapat diakomodir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPDES tahun anggaran 2025.
Di akhir kegiatan, semua peserta yang hadir menandatangani berita acara dan naskah komitmen bersama untuk mengeliminir stunting di Desa Mahal II.
Kegiatan ini di hadiri juga Kepala Puskesmas Autanapoq Gregorian Pratama Hurek Making, Perangkat Desa Mahal II, Anggota BPD Desa Mahal II, Pendamping Lokal Desa (PLD), Ahli Gizi pada wilayah kerja Puskesmas Autanapoq, Kader ILP, KPM desa, calon pengantin, keluarga sasaran stunting, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pendidik. (BN/001)