• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, October 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penangan Kasus Kekerasan Seksual, Butuh Perspektif Gender agar Tidak Rugikan Korban

by Dominikus Karangora
in Hukrim
0
Penangan Kasus Kekerasan Seksual, Butuh Perspektif Gender agar Tidak Rugikan Korban

Advokat Perempuan, Irene Kanalasari / Foto Istimewa

0
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Advokat Perempuan, Irene Kanalasari  mengungkapkan kegelisahannya bahwa banyak korban kekerasan seksual diperlakukan layaknya pelaku.

Ketika mengalami kekerasan seksual, korban akan dipersalahkan dengan berbagai macam alasan. Padahal kasus kekerasan seksual adalah kasus yang langsung menyentuh ranah privat dan berkaitan erat dengan harkat dan martabat seorang perempuan.

“Misalnya, korban akan diberikan justifikasi terhadap caranya berpakaian, kebiasaan keluar malam, atau gaya bicaranya yang genit dan lain-lain. Hal ini malah mengaburkan kejahatan pelaku itu sendiri,” tutur Iren kepada BentaraNet, Kamis (19/1/2023).

Menurut Iren, saat perempuan keluar pada malam hari atau mengenakan pakaian yang menurut kebanyakan orang adalah pakaian yang seksi, tujuannya bukan untuk mendapatkan kekerasan seksual.

Seharusnya, malam hari pun menjadi waktu yang aman bagi perempuan untuk beraktivitas baik dalam bekerja atau refresing.

“Pelaku yang harus disalahkan, jadi orang mau keluar kapan saja harusnya aman, karena ada pelaku yang niat buruk maka ada peristiwa buruk. Ya salahkan pelakunya, tugas kita semua adalah menciptakan ruang dan waktu yang aman bagi siapapun, karena dalam keadaan apapun, melakukan kekerasan seksual tetaplah kejahatan,” ungkap Iren.

RelatedPosts

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

October 19, 2025
Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

October 19, 2025

Stigma terhadap korban kekerasan seksual, Lanjut Iren, sudah mengakar dalam cara pandang kita.

“Ada kebiasaan kita untuk mengangkat telunjuk terhadap korban perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual. Kita menempatkan perempuan sebagai objek, bukan subjek, bukan seorang manusia yang bermartabat.”

Menurutnya, ada pengalaman traumatis korban yang  diabaikan dalam beberapa kasus. Mengajak korban untuk menceritakan kejadian yang dialami, kata Iren, sama halnya dengan menempatkan korban pada posisi yang sulit.

Misalnya, dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus kekerasan seksual, kadang korban harus dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialami. Padahal untuk menceritakan kembali peristiwa tersebut dapat membuat korban semakin terpuruk.

Korban harus diberikan privasi dan waktu yang cukup, juga dukungan dan membangun kepercayaan kembali.

Menurut Iren, banyak jalan yang dapat ditempuh oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kasus kekerasan seksual. Tentu Penyidik sudah seharusnya terlatih untuk bergerak cepat dalam melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan barang bukti.

“Jika kesehatan fisik dan psikis korban tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan, apakah pihak kepolisian tidak dapat memikirkan jalan  untuk menggali fakta dengan cara profesional lainnya?” gugat Iren.

Dia mengatakan, korban sendiri membutuhkan waktu untuk pemulihan baik untuk kesehatan fisik dan psikisnya. Untuk pemulihan trauma, korban akan melewati tiga tahap yang memakan waktu hingga bertahun-tahun, tergantung dari daya pulih korban yang berbeda-beda.

Pada tahap pertama, korban akan berupaya mengatasi ketakutan pasca peristiwa. Kedua, korban berupaya mengingat kembali susunan peristiwa tersebut. Ketiga, korban berupaya membangun kembali relasi sosialnya.

“Ini butuh waktu, maka kalau kita paksa untuk mendapatkan keterangan korban saat korban belum melewati pemulihan ini maka sama saja membuat korban berada di posisi sulit,” Iren menjelaskan.

“Sedangkan korban yang sudah melewati tiga tahap ini saja masih kesulitan menceritakan peristiwa ini pada orang lain. Apalagi korban yang baru mengalami peristiwa kekerasan seksual,” lanjutnya.

Iren berharap pendekatan pada korban kekerasan seksual harus berspektif korban. Jangan ada stigma atau kata-kata yang memposisikan korban melakukan kesalahan sehingga peristiwa itu terjadi.

“Membantu pemulihan korban menjadi tugas kita semua. Saat berhadap dengan korban, kita perlu membangun kepercayaan diri korban. Jika tidak, maka di pikiran korban, semua tempat tidak aman dan nyaman baginya,” pungkasnya.

Next Post

Riots Report Shows London Needs To Maintain Police Numbers, Says Mayor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

15 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

20 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

1 day ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

2 days ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

3 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

3 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In