Lewoleba – Penyidik Polres Lembata akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Wilhelmus Waleng, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marthen melalui Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara, menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni EI, HK dan BB.
Iptu Komang berujar ketiga tersangka untuk sementara belum ditahan dan masih menjalani wajib lapor.
“Berkas sudah jadi besok kirim ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Iptu Komang seperti dilansir Pos Kupang, Rabu (27/72021).
Sebelumnya diberitakan, Wilhelmus Waleng, Warga desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape dianiaya oleh tiga orang warga di desa tersebut, pada Selasa, 8 Juni 2021 siang.
Ketiga pelaku disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Diduga penganiayaan ini masih ada kaitannya dengan kasus pembunuhan warga desa Watodiri Kanisius Tupen tahun lalu. Kasus pembunuhan ini pun sudah naik ke meja persidangan.
Wilhelmus Waleng, korban penganiayaan, saat itu kepada wartawan, berujar, pada awalnya salah satu pelaku mengirim pesan inbox Facebook yang meminta korban mengunggah di media sosial sebuah video yang berkaitan dengan kasus pembunuhan di desa tersebut.
Wilhelmus menolak permintaan itu. Namun, dia menyampaikan kepada pelaku, kalau hendak menonton video tersebut sebaiknya keduanya bertemu langsung di rumah.
Kemudian, mereka bertemu di rumah Almarhum Kanisius Tupen dan korban meminta salah satu pelaku menonton video tersebut di ponsel milik korban.
Akan tetapi, saat korban hendak keluar dari rumah untuk memberi makan ternak, salah satu pelaku langsung menganiaya dirinya disusul dua pelaku lainnya yang berada di lokasi yang sama.
Masyarakat lainnya pun datang melerai penganiayaan ini. Korban lalu melapor ke polisi dan langsung divisum. (Red)