NAGEKEO –Selama libur panjang yang dimula sejak tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 untuk memperingati hari raya Idul Fitri, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberikan pelayanan pelayanan kepada masyarakat termasuk Kantor BPJS Kabupaten Nagekeo. Ini merupakan komitmen BPJS untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan di masa liburan.
Pimpinan BPJS Cabang Ende, Nara Grace Br Ginting, dalam konfrensi pers, melalui aplikasi Zoom, Rabu (19/03/2025), menjelaskan, dimasa liburan, pelayanan BPJS berkomitmen untuk tetap melakukan pelayanan baik di kantor cabang maupun melalui Pelayanan Adminisitrasi Whatsapp (PANDAWA) yang dapat diakses selama 24 jam. Pelayanan di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Adapun jenis layanan diantaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan. Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
“Selama libur lebaran, kami terapkan piket jaga di mana ada petugas BPJS Kesehatan yang akan berpiket untuk melayani masyakat yang membutuhkan pelayanan” kata Ginting.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal pelayanan lainnya, seperti Pelayanan Administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) yang bisa diakses di nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN serta Care Center di 165 ataupun juga di website bpjs-kesehatan.go.id
“Peserta BPJS Kesehatan yang mengakses layanan jika ternyata perlu informasi atau ada pengaduan atau ada hambatan, keluhan bisa juga melaporkan kepada kanal-kanal pelayanan yang sudah kami sediakan selama musim mudik Lebaran ini,” ungkap Ginting.
Dirinya menambahkan kemudahan pelayanan di fasilitas kesehatan tertuang dalam Janji Layanan JKN. Seperti, peserta JKN hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan program JKN. Kemudian tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai prosedur dan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN.
Selain itu, fasilitas kesehatan pun diwajibkan untuk memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta jika terjadi kekosongan obat. Pelayanan yang ramah tanpa adanya diskriminasi juga dijamin dalam program ini. Peserta JKN yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar juga tetap akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN ketika melakukan mudik lebaran nanti.
“Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan meskipun yang bersangkutan tidak terdaftar pada fasilitas kesehatan terdekat. Dihimbau kepada masyarakat peserta JKN agar tetap membayar iuaran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk memastikan kepesertaan aktif. Dengan begitu, maka layanan bisa didapatkan di fasilitas kesehatan” ujarNya.(***)