NAGEKEO – Kasus perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) di Kabupaten Nagekeo menjadi momok yang belum diselesaikan oleh pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Nagekeo, dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) seolah olah kebal hukum. Meskipun beberapa bukti pemalsuan dokumen berhasil dibuktikan, namun BKPP terus melakukan kesalahan. Kali ini, BKPP meloloskan administrasi sejumlah peserta seleksi PPPK formasi Tenaga Kesehatan, meskipun terdapat surat pembatalan dari Kepala Puskesmas Aesesa, Yohanes Loya, atas surat keterangan dikeluarkan sebagai sarat administrasi.
Kejadian ini mendapat tanggapan dari ketua Forum Pemuda Peduli Nagekeo ( FPPN ), Adrianus Siga.
Adrianus Siga, memberikan apresiasi kepada Kepala Puskesmas Kota ( Danga ), Kecamatan Aesesa, Nagekeo, yang telah secara jujur menyampaikan fkata admistrasi terhadap para tenaga kesehatan yang mengikuti seleksi PPPK dengan mengeluarkan surat pembatalan terhadap surat keterangan lama bekerja yang telah diberikan oleh pihak Puskesmas.
” Jujur kami berterima kasih kepada Kepala Puskesmas Danga, yang sudah mengatakan sejujurnya apanyang sebenarnya terjadi terhadap masa kerja para nakes tersebut. Jumlahnya ada 26 orang yang suketnya dibatalkan oleh Kepala Puskesmas ” ungkap Dia.
Namun mirisnya, ungkap Siga, surat pembatalan itu tak diindahkan oleh panitia seleksi daerah ( Panselda ). Panitia masih meloloskan 26 orang peserta yang secara administratif telah dibatalkan oleh Kepala Puskesmas. Dirinya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk segera merespon persoalan tersebut. Bupati dan Wakil bupati harus segera mengevaluasi kinerja Panselda.
” Kita tau selama ini inspektorat masih dalam proses audit yg merupakan salah satu program 100 hari beliau berdua. Kita harapkan hasil audit dapat menjadi rekomendasi bupati dan wakil bupati dalam menentukan keputusan terhadap dugaan proses seleksi P3K yang cacat hukum ” ungkap Siga.
Dirinya menjelaskan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam perekrutan PPPK di Kabupaten Nagekeo, diantaranya,
Dugaan – dugaan tersebut antara lain, tidak sesuai dgn PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. BK-DIKLAT melalui suratnya tanggal 25 Agustus tahun 2022 nomor 800/BK-DIKLAT/P/1769/08/2022 yang menjelaskan bahwa di Nagekeo tidak ada lagi tenaga honorer/ tenaga non ASN dan yang bekerja selama ini adalah penyedia jasa yang honorariumnya melalui pengadaan barang dan jasa. Yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi P3K. Adanya manipulasi data untuk merubah tenaga penyedia jasa menjadi tenaga non ASN/tenaga honorer. Adanya dugaan kolusi dan penyalahgunaan kewenangan panselda untuk meloloskan para calon yang tidak sesuai dgn aturan.
” Pertanyaan kita, dari mana Pemda Nagekeo membuka formasi PPPK sedangkan di Nagekeo tidak ada lagi tenaga honorer. Darimana aturannya tenaga penyedia jasa bisa ikut seleksi PPPK. Patut diduga telah terjadi konspirasi dalam perekrutan PPPK ” jelas Dia.
Atas kejadian ini, lanjut Siga, pihaknya akan mengambil langkah langkah dalam menuntut keadilan di bumi Nagekeo. Langkah yang akan ditempuh yakni membuat pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) RI dan meminta untuk turun ke Nagekeo melakukan evaluasi dan verifikasi ulang data data para calon seleksi PPPK yang telah lulus.
” Kami sedang kumpulkan bukti bukti untuk melaporkan panitia seleksi ( Panselda ) ke aparat penegak hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kami juga meminta dukungan lembaga terhormat DPRD dan masyarakat untuk mengawal proses seleksi ini sehingga proses seleksi ini benar benar sesuai aturan ” ujar Siga.(***)