Maumere – Kepolisian Resort (Polres) Sikka kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Penyelidikan dilanjutkan setelah proses hukum kasus ini mandek selama 4,5 tahun.
Proses penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini dengan dilakukan dengan panggilan terhadap korban EDJ dan ayah korban Lukas Levi guna dimintai keterangan.
Padahal kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Paga dengan Nomor Laporan Polisi : LP/22/lV/2016/Res.Sikka/Sek.Paga tertanggal 23 April 2016 lalu.
Korban bersama ayahnya didampingi oleh 8 Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian untuk memenuhi panggilan penyidik, Mereka mendatangi Mapolres Sikka di Jalan Ahmad Yani, Maumere pada Senin (19/10/2020) pagi.
Setiba di Mapolres Sikka korban bersama ayahnya langsung menuju ke ruang Reskrim Polres Sikka. Setelah dilakukan pendekatan, korban kemudian didampingi 3 pengacara yakni Agustinus Haryanto Djawa, Maria Febryanti Tukan dan Paulus AC Lameng langsung menuju Ruang PPA untuk dimintai keterangan.
Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Drs Tavip Yulianto yang ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Sikka membenarkan adanya pemeriksaan terhadap EDJ dan orang tuanya.
“Setelah saya cek ke Kasat Serse memang hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan sesui dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Tavip.
Ketika ditanya soal alasan penundaan melengkapi petunjuk jaksa, Tavip mengatakan, beberapa petunjuk jaksa lainnya harus membutuhkan kerja ekstra dari penyidik. Namun ada beberapa petunjuk jaksa yang sudah dipenuhi polisi.
Tavip menjelaskan kendala yang dihadapi penyidik sehingga belum memenuhi petunjuk jaksa merupakan masalah teknis.
Dia menegaskan Polres Sikka terus berusaha menjalankan petunjuk jaksa soal kasus yang dialami oleh EDJ yang tertunda selama 4,5 tahun ini.
“Banyak hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kita untuk dilengkapi. Banyak itu kalau satu per satu nanti ditanya saja sama Kasat Serse. Selama 4,5 tahun ini kami sudah berupaya melengkapi terrmasuk hari ini,” ujarnya.
Dirinya membatah adanya informasi bahwa pihak Polres Sikka berupaya menghilangkan kasus ini. Sementara semua berkas dan barang bukti kasus ini masih ada.
Berdasarkan BAP dan hasil visum, Tavip mengatakan adanya dugaan tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap EDJ.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan memiliki alat bukti yang cukup maka pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa penjemputan pelaku. Tavip mengatakan, kasus ini tertahan bukan merupakan kelengahan pihak kepolisian. Dia menegaskan akan menindak tegas petugas yang melakukan pelanggaran terhadap penyelidikan kasus ini.
“Namum apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saya dalam penanganan kasus ini maka akan dilakukan tindakan tegas,” kata Tavip.
“Saya kan inspektorat daerah jadi saya pasti akan tindak,” ujarnya.
Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian Yohanes Domi Tukan, mengatakan, korban dan ayahnya dipanggil Polres Sikka melalui surat untuk hadir hari ini. Korban dan ayanya juga dimintai keterangan tambahan terkait kasus ini.
“Makanya kami tim Pengacara sebanyak 8 orang hadir mendampingi korban dan ayahnya selaku saksi dalam perkara ini,” ujar Domi Tukan.
Domi mengatakan pihak kepolisian mengajukan beberapa pertanyaan dan beberapa petunjuk untuk beberapa kepentingan tambahan BAP yang sebelumnya sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
“Kami berharap pihak kepolisian setelah mempelajari berkas perkara, agar segera menangkap, menahan serta memproses secara hukum terhadap pelaku,” pungkasnya.