• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Thursday, January 15, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

by BentaraNet
in Headline, Hukrim
0
0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA — Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada lima terdakwa dalam kasus persekusi terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi publik.

Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 5 bulan penjara.

Kasus yang menyita perhatian pemerhati anak dan perempuan ini melibatkan lima orang terdakwa yakni Lukman Lamri alias Lukman, Husni Munir alias Husni, Megawati Putri Orowala alias Mega, Paulus Soba alias Polus, dan Aldin Lamri alias Aldin.

Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap Harun Al Rasyid, 14 tahun, seorang anak yang putus sekolah sejak kelas 4 SD.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Harun dituduh mencuri, kemudian dianiaya secara fisik dan psikis ; dipukul, ditelanjangi, disulut rokok, lalu diarak keliling desa dalam keadaan tanpa busana.

Aksi tersebut direkam dan videonya menyebar luas di media sosial, memantik kecaman dari masyarakat.

RelatedPosts

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

July 24, 2025
Festival Lamaholot 2024: Bersama 215 Anak Lembata, Plan Indonesia Kampanye Perlindungan Anak

Festival Lamaholot 2024: Bersama 215 Anak Lembata, Plan Indonesia Kampanye Perlindungan Anak

October 19, 2024

Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7) lalu, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Namun Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana 9 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 15 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan dan vonis ringan ini karena para terdakwa telah menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice di dalam ruang sidang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Putusan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Timur yang kerap luput dari sorotan, jika tidak disuarakan melalui media sosial. (BN/001)

Tags: Kejari LembataKekerasan Terhadap AnakPengadilan Negeri Lembata

Related Posts

Dapur MBG di Lembata Kesulitan Bahan Baku, Terutama Daging Ayam

January 15, 2026

LEMBATA - Sejumlah dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lembata mengalami kesulitan memperoleh bahan baku makanan, terutama...

Lima kali bukan kebetulan: PN Lembata kembali percayakan Posbakum ke LBH SIKAP

January 9, 2026

LEMBATA – Untuk kelima kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Lembata kembali mempercayakan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP)...

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

December 5, 2025

LEMBATA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di...

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

November 25, 2025

LEMBATA – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di MTS Negeri 2 Lembata pada Selasa (25/11/2025) berlangsung meriah. Usai upacara apel...

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

October 19, 2025

LEMBATA – Pemberhetian Fransiska Listiyanti Toja atau Aty Toja sebagai Kepala Puskesmas Loang, Kecamatan Nagawutung oleh Bupati Lembata Petrus Kanisius...

Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

September 8, 2025

NAGEKEO - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo terus alami peningkatan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Nagekeo...

Next Post
Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dapur MBG 03 Lembata Diresmikan, Jadi SPPG Contoh Capai Target Indonesia Emas 2045

2 days ago

Ini Proyeksi Pendapatan Rumah Walet di Kawasan Wisata Bukit Cinta

4 days ago

Bangun Rumah Walet di Bukit Cinta, Bukti Pemda Lembata Gagal Kembangkan Pariwisata

5 days ago

Lima kali bukan kebetulan: PN Lembata kembali percayakan Posbakum ke LBH SIKAP

6 days ago
Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

6 days ago

Dana Desa 2026 di Lembata Terkoreksi, Ada Desa yang Hanya Dapat Rp 219 Juta

7 days ago

Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Laut Lewoleba Pada 03-04 Januari

2 weeks ago

Popular News

  • Bangun Rumah Walet di Bukit Cinta, Bukti Pemda Lembata Gagal Kembangkan Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapur MBG 03 Lembata Diresmikan, Jadi SPPG Contoh Capai Target Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Proyeksi Pendapatan Rumah Walet di Kawasan Wisata Bukit Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Desa 2026 di Lembata Terkoreksi, Ada Desa yang Hanya Dapat Rp 219 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima kali bukan kebetulan: PN Lembata kembali percayakan Posbakum ke LBH SIKAP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In