Lewoleba – Bupati Lembata, Eliyaser Yentji Sunur memastikan penetapan masa tanggap darurat bencana erupsi gunung api Ile Lewotolok hingga Sabtu (26/12) yang akan datang.
Status tanggap darurat ini diperpanjang dari sebelumnya tanggal 29 November – 12 Desember 2020.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 621 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Sabtu (12/12/2020).
Keputusan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan rekomendasi yang dikeluarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dimana masyarakat di sekitar gunung Ile Lewotolok maupun pengunjung tidak boleh melakukan aktivitas dalam radius 4 KM dari kawah puncak.
Status gunung api Ile Lewotolok saat ini masih berada di level III atau siaga. Hampir setiap hari gunung api ini terus mengalami erupsi yang disusul dengan gempa hembusan.
Dengan demikian, maka para pengungsi dari desa yang berada dalam radius 4 KM ini tetap bertahan di posko-posko pengungsian di Lewoleba, Ibukota Kabupaten Lembata hingga 26 Desember yang akan datang.
Diketahui sebanyak 16 desa dari dua kecamatan yakni Ile Ape dan Ile Ape Timur berada dalam radius perkiraan bahaya gunung api Ile Lewotolok saat ini.
Meski demikian, Bupati Sunur juga memastikan status tanggap darurat ini akan diperpanjang lagi apabila kondisi darurat kebencanaan masih memerlukan penanganan lebih lanjut. (Red)