Lewoleba – Besaran tunjangan aggota DPRD Kabupaten Lembata berpotensi menurun jika disesuaikan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar satuan harga.
Perpres tersebut menginstruksikan pemerintah daerah perlu menyesuaikan seluruh harga satuan mulai dari honor maupun belanja harga satuan barang dan jasa.
Dengan demikian, jika merujuk pada kajian apraisal tahun 2018, semua tunjangan termasuk tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Lembata berpotensi mengalami penurunan.
Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali menjelaskan, setelah mempelajari kajian apraisal dan konsultasi dari berbagai pihak termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemda Lembata perlu melakukan beberapa penyesuaian karena dianggap tunjangan tersebut dianggap tidak wajar.
Paskalis menjelaskan, dengan adanya penyesuaian ini, tidak menutup kemungkinan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Lembata akan mengalami penurunan. “Kalau mengikuti dokumen apraisal adalah turun,” kata Paskalis kepada wartawan pada Rabu (31/3) lalu.
Saat ini, berdasarkan kajian apraisal, setiap anggota DPRD Kabupaten Lembata mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta dan tunjangan perumahan sebesar Rp 9,5 juta.
Meski demikian, Paskalis menjelaskan, tidak hanya anggota DPRD Kabupaten Lembata, potensi penurunan honor juga terjadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Lembata termasuk bupati.
“Kita semua rame-rame turun ini. Bukan hanya DPRD saja, bupati punya turun, DPRD punya turun, ASN punya juga pasti turun,” ungkapnya.
Pepres Nomor 33 Tahun 2020 ini kemudian ditafsir secara berbeda di semua daerah. Kepala daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran honor dan tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 juga telah menentukan atau sudah menetapkan batasan besaran 13 jenis honor. “Kemudian bupati diminta untu menetapkan SK-nya,” pungkas Paskalis. (Red/Prokopim Setda Lembata)