Lewoleba – PP (41), Ibunda dari FJ (10), warga Desa Mahal 2, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, mengaku terus mendapat teror dari keluarga pelaku pelecehan seksual, YL.
FJ, siswi Kelas 3 salah satu sekolah dasar di Kecamatan Omesuri ini merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan YL pada Minggu (16/5) lalu.
YL yang juga kakak kandung dari ayah korban saat ini sudah ditahan di Mapolres Lembata atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ibunda korban mengaku, sejak YL ditahan di Mapolres Lembata, dirinya sering mendapatkan ancaman dan tekanan dari keluarga pelaku.
Setelah memenuhi permintaan penarikan laporan dari keluarga pelaku, PP malah dipaksa untuk meninggalkan Lembata bersama korban. Jika tidak meninggalkan Lembata, PP akan diancam hukuman penjara.
“Saya dipaksa untuk tinggalkan Lembata. Mereka bilang kalau tidak keluar Lembata, mereka kumpulkan pengacara dan saya bisa dipenjara sela tiga tahun,” kata PP kepada wartawan di kantor LSM Permata, Waikomo, Lewoleba, Senin (7/6).
Keluarga korban bahkan sudah menyediakan rumah keluarga di Kendari untuk menampung PP dan putri bungsunya, FJ. “Tapi saya tetap tidak mau. Ancaman mereka ini yang buat saya stres, apalagi saya ini sakit jantung,” ungkap PP.
YL pelaku pelecehan seksual saat ini sudah ditahan di Mapolres Lembata.
Kejadian pelecehan seksual terhadap anak ini bermula pada Minggu (16/5) lalu, sekitar Pukul 15.00 WITA, saat korban bermain di rumah YL yang merupakan kakak kandung dari ayahnya.
Rumah korban dan YL berdekatan. Ibu korban merasa curiga saat anaknya menolak ajakan temannya bermain, dengan alasan sedang melipat pakaian di rumah YL. “Itu bapak besarnya (YL) yang suruh, “Kalau ada yang ajak main bilang kamu sedang lipat pakaian,”” ungkap PP.
Rasa curiga PP semakin kuat ketika hampir setengah jam lamanya FJ yang diajak temannya untuk bermain, malah tidak keluar dari rumah YL. “Karena curiga saya ke sana pas saya buka kain pintu kamar, saya melihat anak saya sudah dalam posisi tidur terlentang dan bapak besarnya setengah telanjang,” ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, PP yang menderita riwayat sakit jantung langsung balik ke rumah dan menenangkan diri. Dia berusaha memanggil anaknya berulang-ulang kali. Saat pulang ke rumah, wajah FJ tampak pucat dan ketakutan.
“Setelah itu saya langsung ke bapa besarnya saya marah-marah,” ungkap ibunda korban.
PP bersama sepupu dari suaminya segera melaporkan kejadian ini ke Polres Lembata, melalui Pemerintah Desa Mahal 2. Saat ini PP meminta pendampingan dari LSM Permata atas kejadian yang menimpa anaknya ini.
Sementara itu suami PP saat ini sedang berada di perantauan. Sang suami telah meninggalkan PP bersama empat orang putrinya sejak 7 tujuh yang lalu.
Direktur LSM Permata, Maria Loka mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban beserta ibunya yang saat ini sedang mendapat ancaman. Maria menyayangkan sikap keluarga pelaku yang bukannya melindungi korban, tetapi justru mengancam ibu korban.
“Mereka ini masih keluarga, hubungannya sangat dekat. Pelaku adalah bapak besar dari korban, seharusnya keluarga mendukung proses hukum ini. Keluarga harusnya melindungi korban anak ini dan ibunya, bukan malah sebaliknya mengancam,” imbuh Maria.
“Kami sangat menyayangkan ancaman ini ditengah maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Lembata,” ungkap Maria.
LSM Permata mencatat, sejak Januari hingga Juni 2021, terdapat 40 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lembata. (Red)