• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Thursday, October 23, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gandeng LBH SIKAP Lembata, Nurlin Hasan Gugat Bank NTT dan KPKNL Kupang

by BentaraNet
in Hukrim
0

Kantor Bank NTT Cabang Lewoleba / Foto : BentaraNet

0
SHARES
381
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Nasabah Bank NTT Kantor Cabang Lewoleba, Nurlin Hasan menggugat PT Bank NTT dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang pada Jumat (2/7/2021).

Gugatan ini dilayangkan Nurlin Hassan lantaran PT Bank NTT melaui KPKNL Kupang telah melelang agunan milik bersama antara Nurlin dan mantan suaminya, Hasan H. Ahmad tanpa melalui surat peringatan (SP2) dan surat peringatan (SP3).

“Tiba-tiba saja disurati bahwa harta/barang agunannya telah didaftarkan ke KPKNL Kupang untuk dilelang,” kata Kuasa Hukum Nurlin, Rafael Ama Raya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Lembata kepada BentaraNet, Senin (5/7/2021).

Ama Raya menjelaskan, kliennya memang menunggak dalam melakukan cicilan kredit untuk kepentingan usaha (UMKM) lantaran usahanya mengalami guling tikar. “Namun klien kami tetap punya itikad baik untuk mengangsur semampunya namun itikad baik itu tidak dihargai,” kata Ama Raya.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa kliennya pernah bersurat ke Direktur Utama PT Bank NTT di Kupang agar piutangnya dijadwalkan kembali agar bisa mencicil sesuai kemampuan, mengingat usaha kliennya dalam usaha pemulihan.

“Namun itikad baik itu tidak direspon oleh PT Bank NTT,” ucapnya.

RelatedPosts

Kasus HIV AIDS di Nagekeo Didominasi Usia Produktif 21 – 40 Tahun

October 23, 2025

Waspada DBD di Musim Hujan, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

October 23, 2025

Apalagi kliennya masih berusaha untuk selalu beritikad baik, namun pihak PT Bank NTT tetap berupaya agar agunan kliennya didaftarkan untuk dilelang oleh KPKNL Kupang pada tanggal 6 Juli 2021 mendatang.

Ama Raya juga menerangkan bahwa, jika berpedoman pada prinsip Pasal 1339 KUHPerdata, mestinya sebelum mendaftarkan ke pihak KPNL Kupang untuk agunan dilelang, harusnya PT Bank NTT terlebih dahulu memanggil kliennya dan Hasan H. Ahmad sebagai pemilik nama dalam Hak Tanggungan untuk dibicarakan.

“Atau dinegosiasikan apa solusinya sebelum diajukan untuk dilelang oleh KPKNL,” imbuhnya.

“Lagi pula proses sampai kepada didaftarkan untuk dilelang oleh pihak KPKNL, PT Bank NTT tidak pernah memberikan Surat peringatan kedua (SP2) dan surat peringatan ketiga (SP3) kepada klien kami” lanjutnya.

Menurut Ama Raya, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor:27/PMK/06/2016 Tentang petunjuk pelaksanaan lelang, maka KPKNL mestinya menolak usulan PT Bank NTT untuk dilakukan lelang atas agunan klien kami.

Jika KPKNL tetap melakukan lelang atas agunan penggugat, maka baik PT Bank NTT maupun pihak KPKNL jelas-jelas menabrak hukum dalam hal ini menabrak peraturan menteri keuangan.

Karena menurutnya, dalam Peraturan Mentro Keuangan nomor: 27/PMK/06/2016 itu ditegaskan bahwa dalam melakukan pelelangan, segala jenis dokumen harus lengkap.

“Nah, dalam perkara ini klien kami tidak pernah diberi surat peringatan kedua (SP2) dan surat peringatan ketiga (SP3), artinya usulan PT Bank NTT itu dokumennya tidak lengkap seperti amanat PMK,” pungkas Kepala bidang Advokasi LBH SIKAP Lembata ini.

Gugatan dengan nomor register 12/Pdt.G/2021/PN.Lbt tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Lembata dan diterima langsung oleh Panitra Muda Perdata, Markus Ariwibowo, SH. (Red)

Next Post

Pemerintah & Tokoh Agama NTT Segera Sikapi Gerakan Islamisasi yang Berpotensi Merusak Toleransi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Waspada DBD di Musim Hujan, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

7 hours ago

Bupati Simplisius Bertemu Anggota DPR RI Anitha Gah Bahas Fasilitas Sekolah di Nagekeo

10 hours ago

Expo Pendidikan Pantura 2025 Resmi Digelar

13 hours ago

Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Dan Kampus Institut Nasional Flores (INF)

1 day ago
Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

2 days ago
LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

4 days ago
Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

4 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus HIV AIDS di Nagekeo Didominasi Usia Produktif 21 – 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In