• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, October 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bupati Belum Bentuk Tim Fasilitator, Kades di Lembata Merasa Tak Punya Ruang Mengangkat Perangkat

by BentaraNet
in Uncategorized
0

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lembata, Paulus Makarius Dolu / Foto : BentaraNet

0
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Banyak kepala desa di Kabupaten Lembata yang baru dilantik merasa tidak punya ruang untuk mengangkat perangkat desa saat ini.

Keluhan ini mereka sampaikan ke anggota DPRD Kabupaten Lembata saat kunjungan kerja atau reses ke beberapa desa di Lembata.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lembata, Paulus Makarius Dolu saat rapat kerja komisi bersama Orta Setda Lembata di ruang Komisi  I DPRD Kabupaten Lembata, Lewoleba, Selasa (18/1/2021).

“Di lapangan kita dapat kepala-kepala desa yang terpilih, itu mereka mengatakan kami ini punya kewenangan untuk mengangkat aparat desa, sekretaris, kaur, seksi tetapi macam tidak punya ruang sama sekali ini,” ungkap Paulus.

Paulus menduga apa yang dirasa oleh para kepala desa ini merupakan akibat dari lambatnya Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday membentuk tim fasilitator untuk mendata kekosongan jabatan di desa.

Padahal, lanjut Paulus, aturan memperbolehkan kepala desa untuk mengangkat perangkat desa mulai dari sekretaris, kepala urusan dan kepala dusun.

RelatedPosts

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

October 19, 2025
Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

October 19, 2025

“Bisa jadi isi kepala pemahaman seperti ini dibebankan oleh kita yang dari kabupaten,” imbuhnya.

Selain Undang-undang Desa, seorang kepala desa juga boleh melakukan pengangkatan perangkat desa dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2017 dan Perbup Lembata Nomor 48 Tahun 2018.

Hanya saja, pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa ini difasilitasi oleh tim fasilitator dari kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati.

Oleh karena itu, Paul mendesak Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday segera membentuk tim fasilitator kabupaten, untuk memfasilitasi proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa.

“Jadi memungkinkan, bukan tidak bisa. Itu dimulai dari tim fasilitasi dari kabupaten yang melakukan pendataan terhadap kekosongan jabatan. Tim fasilitasi ini kan dibentuk oleh bupati dengan SK bupati dan itu harus dibuat secepatnya,” kata Paul.

Apalagi di beberapa desa yang sekretaris desanya merupakan ASN akan ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Lembata, maka kekosongan jabatan sekretaris dipastikan akan ada di beberapa desa.

“Karena nanti sekretaris desa kan kita keluarkan itu sudah terdata sekretaris desa mana yang kosong. Maka tim fasilitasi kabupaten memfasilitasi semua itu sampai dengan terbentuknya SK sekretaris, kepala urusan dan kepala dusun,” pungkas Paul. (Red)

Next Post

Rumah Terbakar di Lewoleba Timur, Seorang Difable Tewas Terpanggang Api

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

6 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

11 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

23 hours ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

1 day ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

2 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

2 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In