Lewoleba – Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero mengingatkan Pemda Lembata agar menerapkan prinsip profesionalisme dalam tender proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana pinjaman daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk diketahui dana PEN tahap pertama telah dikucurkan sebesar Rp 56 miliar lebih atau 25 persen dari total pinjaman sebesar Rp 225 miliar yang diajukan Pemda Lembata.
“Sebenarnya kita dorong pihak-pihak terkait yaitu Pokja untuk melakukan pekerjaan secara profesional karena mereka memiliki istilah sertifikasi dan layak menduduki jabatan Pokja,” kata Petrus kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.
Petrus mengingatkan, Pokja pengelolaan dana PEN untuk pengerjaan infrastruktur jalan harus benar-benar profesional dan tidak mengabaikan aspek-aspek hukum yang berlaku agar semua proyek yang dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu.
“Kita mengharapkan dengan adanya pinjaman daerah itu semata-mata untuk peningkatan kualitas jalan dan kita tidak berharap untuk orang-orang yang mengabdi di situ masuk ke penjara,” kata Petrus.
Oleh karena itu, Petrus juga berharap peran serta dari semua pihak baik masyarakat, aparat penegak hukum, DPRD Lembata dan pers untuk mengawasi pengerjaan jalan dari dana PEN ini.
Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD Lembata, Piter Balawukak. Dia mengingatkan agar Pemda Lembata tidak boleh “main-main” dalam menetapkan tender proyek ini.
Apalagi setiap tahun Pemda Lembata harus mengembalikan pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp 32 miliar selama delapan tahun ke depan.
“Jangan sampai utang belum habis bayar jalan sudah rusak. Jadi tidak boleh main-main ini. Kita berharap penetapan tender nanti tidak ada faktor like and dislike atau nepotisme. Dan benar-benar mengutamakan kemampuan dari pihak kontraktor,” kata Piter.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, Aloysius Muli Kedang, mengatakan, saat ini tahapan perencanaan untuk 50 paket pengerjaan jalan sedang dikerjakan oleh konsultan perencana.
Dia menjelaskan proses lelang konstruksi hingga pengerjaan jalan tidak mengabaikan aspek-aspek hukum yang berlaku dan tetap profesional.
Sesuai ketentuan, dana PEN ini akan dicairkan sebanyak tiga tahap dengan skema tahap pertama 25 persen, tahap kedua 45 persen dan tahap ketiga sebesar 30 persen. ***