Larantuka – Sebanyak 120 saksi telah diambil keterangan guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Dari 120 saksi yang telah diambil keterangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur juga termasuk salah satu saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan dan Kasi Intel, Taufik Tadjuddin, menyampaikan hal tersebut saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa, 31 Mei 2022.
“Proses Penyidikan dimulai sejak 11 Februari 2022. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 120 orang termasuk Sekda Kabupaten Flores Timur sudah satu kali dipanggil untuk diambil keterangan,” jelasnya.
Dikatakan bahwa dari 120 saksi tersebut terdiri dari pihak ketiga atau penyedia tempat pembelian barang habis pakai berjumlah 54 saksi, penerima uang lelah dan honor satuan gugus tugas berjumlah 51 saksi dan selanjutnya dari pihak dinas, dalam hal ini BPBD, Keuangan berjumlah 15 saksi.
“Sekda satu kali sudah dipanggil, sementara kepala BPBD Kabupaten Flores Timur sudah tiga kali diambil keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Larantuka.
Sementara Sekda Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, saat dikonfirmasi, Selasa 31 Mei 2022 tidak menanggapi pesan chat via Whatsapp.
Diketahui kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Larantuka sudah sampai tahapan penyidikan, dimana Rp.6 miliar lebih menjadi temuan APH. ***