• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Saturday, September 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mampukah Perda No 6 Tahun 2022 Dorong Kebijakan Pemda Lembata untuk Kaum Difabel?

by Alfred Ike Wurin
in Uncategorized
0
Mampukah Perda No 6 Tahun 2022 Dorong Kebijakan Pemda Lembata untuk Kaum Difabel?

Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero / Foto : BentaraNet

0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – DPRD Kabupaten Lembata telah menghasilkan lima peraturan daerah (Perda) di akhir tahun 2022 yakni pada 31 Desember. Satu di antaranya adalah Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Kaum Disabilitas.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Lembata Petrus Gero di ruang kerjanya, Lewoleba, Kamis (5/1/2022).

Meski demikian, apakah Perda ini mampu menjamin arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Lembata, terutama kebijakan anggaran yang bisa mengakomodir hak-hak kaum difabel?

Pasalnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata sebelumnya sudah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Lembata dan penjabarannya dituangkan di dalam Peraturan Bupati Lembata Nomor 3 Tahun 2017.

Namun hingga saat ini implementasi kebijakan pemerintah terhadap perlindungan buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lembata masih jauh panggang dari api.

Menanggapi hal ini, Petrus Gero dalam kesempatan tersebut mengatakan, tugas Pemerintah Kabupaten Lembata saat ini adalah melakukan proses penerbitan Peraturan Bupati sebagai penjabaran operasional lebih lanjut dari Perda ini.

RelatedPosts

Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

September 9, 2025
Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

July 24, 2025

Petrus melihat hadirnya Perda ini dengan sendirinya akan memberikan perintah kepada pemerintah dalam proses penyusunan anggaran, paling tidak bisa memenuhi aspek-aspek Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Kaum Disabilitas.

“Karena perintah Peraturan Daerah merupakan bagian dari perintah Peraturan Perundang-undangan, maka wajib hukumnya supaya Perda-Perda yang sebelumnya sudah ditetapkan itu juga harus diperhatikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk itu,” kata Petrus.

Yang menjadi soal, lanjut Petrus, adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebijakan pemerintah pusat untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) di daerah seperti urusan pendidikan, kesehatan, sanitasi dan air bersih.

Petrus mencontohkan dari DAU untuk APBD tahun 2023 sebesar Rp 456 miliar, sebanyak Rp 136 miliar difokuskan untuk prioritas pusat yang ada di daerah untuk mencapai SPM.

Sisa dari anggaran ini digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 346 miliar, pembayaran utang dan bunga pinjaman darah PEN sebesar Rp 36 miliar dan kontribusi penyertaan modal ke Bank NTT sebesar Rp 7,3 miliar.

“Itu berarti begitu banyak hal yang sebenarnya masih kurang, belum mendapatkan anggaran. Nah, dengan kebijakan pusat ini kita melihat bahwa bagaimana prioritas daerah tidak akan terwujud dengan baik,” kata Petrus.

Untuk mengatasi masalah ini, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus berencana akan melakukan penjadwalan ulang penetapan pelaksanaan anggaran tahun 2023, untuk melihat kembali prioritas daerah yang diwujudkan di dalam kebijakan anggaran pemerintah.

Hadirnya Perda Nomor 6 Tahun 2022 ini disambut baik banyak kalangan terutama para pegiat kemanusiaan untuk kaum difabel. Namun di sisi lain, mereka juga berharap Perda ini nantinya bisa memenuhi perlindungan terhadap hak-hak kaum difabel di Kabupaten Lembata.

Tags: DPRD LembataKaum DifablePemda Lembata
Next Post

Bekuk Minta Kapolres Lembata Dicopot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

2 days ago

Tim SAR Temukan 1 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

2 days ago
Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

3 days ago

Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

3 days ago

Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

3 days ago

TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

4 days ago

Banjir Terjang Mauponggo: 3  Meninggal Dunia 4 Hilang

4 days ago

Popular News

  • Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persebata Tolak Tawaran Akuisisi Rp 1,5 Miliar, Pilih Jaga Nama Lembata dan NTT di Liga 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In